Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian berhasil membebaskan seorang kakek yang berusia 70 tahunan dari tangan penculik yang telah menyekapnya selama enam hari. Motif penculikan adalah utang piutang yang dilakukan oleh anak korban.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan bahwa penculikan ini terjadi pada 14 April lalu di kediaman pelaku di Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh lima orang pria tidak dikenal.
Korban bernama Thalib Abbas dibawa dengan paksa oleh pelaku yang tidak berhasil menemui anaknya, Kemal, setelah sebelumnya menyisir kediaman Thalib. "Motif penculikan adalah piutang, yang dicari anaknya, bernama Kemal," kata Unggung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa Kemal berutang keuntungan investasi sebesar RP30 miliar, namun pengakuan tengah didalami lagi. Selanjutnya, para pelaku yang menutup mata korban membawanya paksa ke sebuah tempat.
Thalib mengaku mendengar suara ombak di salah satu tempat pemberhentian, polisi menduga korban dibawa ke daerah Anyer. Di dalam rumah tersebut, Thalib diikat tangannya dengan rantaidan kedua jempolnya diborgol.
Di rumah itu, dia diancam untuk mengatakan dimana anaknya berada jika tidak akan dihabisi satu per satu anggota keluarganya.
Lalu, kata Unggung, pada Sabtu (18 April) keluarga korban dikirimi foto Thalib yang tengah dirantai tangannya, menuntut tebusan Rp400 juta. "Akhirnya dikirim oleh keluarga korban Rp25 juta, dua kali transaksi, Rp5 dan Rp20 juta," kata Unggung.
Dari serangkaian hasil penyelidikan polisi, akhirnya pelaku ditangkap di persembunyiannya di daerah Cilodong, Depok, pada Minggu (19/4) dan korban ditemukan dengan tangan terikat di dalam sebuah kamar. Tersangka lainnya ditangkap pada Senin (20/4) di rumahnya di Pandeglang.
Thalib mengaku tidak mendapatkan siksaan fisik berarti, hanya luka sedikit
akibat kena sikut. Namun dia kerap menerima ancaman verbal saat disekap. "Mereka memberi saya makan dari uang di dompet saya," kata Thalib.
Enam orang pelaku ditahan dalam peristiwa itu, yaitu DDQ, 35; MAM, 50; S, 31; THM, 38; S, 55; dan ED,35 tahun. Dua orang masih buron, yaitu M dan P, keduanya adalah anggota aktif TNI-AD, Tersangka S adalah pensiunan TNI.
Aktor intelektual peristiwa ini adalah MAM yang memerintahkan para tersangka menagih utang sebesar Rp9,8 miliar dengan imbalan 30 persen dari jumlah utang.
Mereka dikenakan pasal 328, 333 dan 368 KUHP atas tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan pemerasan, terancam hukuman penjara 9-12 tahun.
(pit)