Jakarta, CNN Indonesia -- Terkuaknya pembunuhan terhadap Deudeuh Alfisahrin alias Tataa Chubby membuat Polda Metro Jaya berencana melakukan penelusuran atas penggunaan jejaring sosial sebagai media prostitusi dengan reservasi online.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Albert Sianipar mengungkapkan timnya tidak ingin ada kecolongan lagi seperti kasus Tataa.
Dia pun mengungkapkan terbuka peluang untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait agar peredaran kasus melalui media sosial bisa dicegah.
(Baca: Polisi: Deudeuh Sempat Menggigit Jari Pembunuhnya)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu yang namanya kejahatan dunia maya memerlukan keahlian tertentu dan peralatan yang berimbang. Ini dunia yang jangkauannya luas dan semua orang bisa akses," kata Albert saat ditemui di Polda Metro, Rabu (15/4).
"Selain kerja sama dengan instansi tertentu, kita juga butuh masyarakat dan media untuk disosialisasikan," ujarnya.
Albert menegaskan, Polda akan melakukan pelacakan keberadaan akun-akun terkait. Namun, hal itu tidak dapat dilakukan dengan mudah. Karenanya, Polda akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun seperti milik Tataa Chubby.
"Setelah ini akan menjadi pembelajaran untuk masyarakat dan instansi terkait," katanya. "Kerja sama dengan instansi terkait untuk memblokir akun-akun seperti itu, dan jangan sampai kejadian terjadi kita baru bertindak. Ini langkah selanjutnya."
(Baca juga: Pembunuh Ambil iPad dan Uang Rp 2,8 Juta Milik Deudeuh)
Seperti diberitakan, Tataa ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). Saat ditemukan di kamar kos yang dia sewa seharga Rp 2 juta per bulan itu, Tata dalam kondisi mulut tersumpal kaos kaki, leher terlilit kabel, dan tanpa busana.
Selain dibunuh, sejumlah barang berharga milik Tata juga tak ditemukan di kamarnya. Barang tersebut yaitu dua unit telepon genggam, dua buah cincin, dan satu buah kalung, termasuk komputer Macbook.
Saat ini pelaku, MRS, sudsh diamankan penyidik Polda Metro dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat MRS dengan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Baca juga: Beberapa Hal Seputar Pengakuan Pembunuh Deudeuh) (meg)