Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis shabu. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita total 14,5 Kg sabu.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap dua warga negara Sri Lanka bernama Yakoof Marikar Mahamed Haniffa Mohamed Riyaz dan Vigneswaran Sutharsan. Mereka ditangkap di parkiran Season City, Jakarta Barat, pada 13 Maret. (Baca juga:
Penyelundupan Narkoba Bukan Cuma Tanggung Jawab Maskapai)"Dari hasil penangkapan tersebut diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat kilogram yang ditemukan di bawah jok motor," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakoof dan Vigneswaran mengaku disuruh oleh seseorang di Malaysia untuk membantu seorang narapidana di Lapas Cipinang. Mereka diberi perintah mengambil sepeda motor yang diparkir di Season City.
Berdasarkan pengembangan penyidikan dua warga asing itu, tim penyidik Bareskrim lantas menangkap Abd. Fakar dan Irfan Dwi Artanto di Depan Kantor Kelurahan Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dari mereka berhasil disita barang bukti berupa shabu seberat 500 gram. (Baca juga:
Konveksi 'Penjahit' Ekstasi di Barat Jakarta)
Satu pekan kemudian, 8 April, tim penyidik menangkap tersangka lainnya bernama Dedi Gultom di Hotel Boutiq Jakarta Barat. Dari hasil penangkapan Dedi didapati sabu seberat lima kilogram.
Dedi mengaku sebagai orang suruhan Afuk yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari pengembangan keterangan Dedi, tim penyidik lantas mendapati lima kilogram shabu lainnya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
"Jadi total jumlah barang bukti yang disita sebanyak 14,5 Kg sabu, atau senilai Rp29 miliar," ujar Anjan.
Berdasarkan barang bukti yang didapat, Anjan mengatakan tim penyidik Bareskrim mendapati kesamaan karakter jenis sabu yang dimiliki Dedi dengan sabu racikan Freddy Budiman. Menurut Anjan, saabu hasil sitaan itu memiliki tingkat kehalusan dengan barang jebolan Freddy. (Baca juga:
Polisi: Paket Narkotik CC4 Bisa Kelabui X-ray)"Pembuktian itu masih harus kami dalami. Namun kuat dugaan ini ada kaitannya dengan jaringan FB," kata Anjan.
Kini lima tersangka mendekam di tahanan Bareskrim dengan jeratan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dlam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka juga dikenakan subsidairbPasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diintai ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Baca juga:
Kapasitas Pabrik Ekstasi Freddy 50 Ribu Butir per Jam) (pit)