Polisi Telusuri Aset Sitaan Rp 80 Miliar milik Freddy Budiman

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2015 16:01 WIB
kepolisian masih menulusuri aset milik terpidana gembong narkoba Freddy Budiman. Berdasarkan perhitungan, aset Freddy ditaksir mencapai Rp 80 miliar.
Petugas membawa tersangka Freddy Budiman saat pengungkapan Kasus Pabrik Narkoba di Sebuah Ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 14 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan saat ini pihak kepolisian masih menulusuri aset milik terpidana gembong narkoba Freddy Budiman. Berdasarkan perhitungan sementara, aset Freddy ditaksir mencapai Rp 80 miliar.

Menurut Anjan, aset-aset tersebut berupa uang, barang, rumah, ruko, dan kendaraan. Sebagian aset telah disita di beberapa tempat, namun sisanya masih dalam tahap penelusuran.

"Kemungkinan nilainya bakal bertambah. Kami pastikan akan menyita semua aset dia karena ini berkaitan dengan pencucian uang," ujar Anjani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anjan mengatakan pencucian duit yang dilakukan Freddy tak terlepas dari bisnis narkoba miliknya yang sudah menggurita. Dia memastikan bakal melacak aliran duit Freddy melalui rekening dan penelusuran dari transaksi haramnya. (Baca juga: Kapasitas Pabrik Ekstasi Freddy 50 Ribu Butir per Jam)


Anjan mengatakan, beberapa aset berupa bangunan milik Freddy telah disita oleh polisi. Beberapa di antaranya adalah sebuah ruko, gudang bekas pabrik, empat rumah di Jakarta, dan satu residence di Bali.

Jaringan Sabu Freddy Budiman

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis shabu. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita total 14,5 Kg sabu.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap dua warga negara Sri Lanka bernama Yakoof Marikar Mahamed Haniffa Mohamed Riyaz dan Vigneswaran Sutharsan. Mereka ditangkap di parkiran Season City, Jakarta Barat, pada 13 Maret. (Baca juga: Penyelundupan Narkoba Bukan Cuma Tanggung Jawab Maskapai)

"Dari hasil penangkapan tersebut diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat kilogram yang ditemukan di bawah jok motor," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dalam keterangan resmi di Jakarta.

Yakoof dan Vigneswaran mengaku disuruh oleh seseorang di Malaysia untuk membantu seorang narapidana di Lapas Cipinang. Mereka diberi perintah mengambil sepeda motor yang diparkir di Season City.

Berdasarkan pengembangan penyidikan dua warga asing itu, tim penyidik Bareskrim lantas menangkap Abd. Fakar dan Irfan Dwi Artanto di Depan Kantor Kelurahan Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dari mereka berhasil disita barang bukti berupa shabu seberat 500 gram. (Baca juga: Konveksi 'Penjahit' Ekstasi di Barat Jakarta)

Satu pekan kemudian, 8 April, tim penyidik menangkap tersangka lainnya bernama Dedi Gultom di Hotel Boutiq Jakarta Barat. Dari hasil penangkapan Dedi didapati sabu seberat lima kilogram.

Dedi mengaku sebagai orang suruhan Afuk yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).  Dari pengembangan keterangan Dedi, tim penyidik lantas mendapati lima kilogram shabu lainnya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.

"Jadi total jumlah barang bukti yang disita sebanyak 14,5 Kg sabu, atau senilai Rp29 miliar," ujar Anjan.

Berdasarkan barang bukti yang didapat, Anjan mengatakan tim penyidik Bareskrim mendapati kesamaan karakter jenis sabu yang dimiliki Dedi dengan sabu racikan Freddy Budiman. Menurut Anjan, saabu hasil sitaan itu memiliki tingkat kehalusan dengan barang jebolan Freddy. (Baca juga: Polisi: Paket Narkotik CC4 Bisa Kelabui X-ray)

"Pembuktian itu masih harus kami dalami. Namun kuat dugaan ini ada kaitannya dengan jaringan FB," kata Anjan.

Kini lima tersangka mendekam di tahanan Bareskrim dengan jeratan tindak pidana narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dlam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mereka juga dikenakan subsidairbPasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diintai ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Baca juga: Kapasitas Pabrik Ekstasi Freddy 50 Ribu Butir per Jam) (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER