Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan penyelundupan narkotika yang ditargetkan masuk ke Indonesia.
Penyelundup sabu yang dicokok di kawasan Medan, Sumatera Utara, dilakukan oleh warga Indonesia sendiri. Kepala Bagian Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi mengungkapkan penangkapan terjadi pada Rabu (15/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiganya diketahui bekerja sebagai anak buah kapal dan ditangkap di Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabu yang mereka selundupkan memiliki berat kurang lebih sepuluh kilogram," kata Slamet saat ditemui di kantor BNN, Kamis malam (16/4).
"Tiga orang tersangka tersebut berinisial AG, pria berusia 25 tahun; B, pria berusia 36 tahun; dan HP, pria berusia 39 tahun. Ketiganya berperan sebagai kurir," ujarnya.
Slamet mengatakan, ketiganya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang WNI yang berdomisili di Malaysia. Selain itu, mereka bertiga pun diduga termasuk dalam jaringan narkotika internasional yang menghubungkan Malaysia-Aceh-Medan.
Kronologi penangkapan terjadi saat ketiga tersangka berangkat dari Tanjung Balai menuju Dumai untuk mengambil kayu pada 9 April 2015 lalu. Kayu-kayu tersebut saat itu diantarkan ketiganya menuju port Klang di Malaysia.
Setelah mengunjungi Malaysia, para tersangka pun kembali ke Indonesia dan menuju Dermaga Pelabuhan KPLP Ditjen Pelabuhan Laut Dusun IV. Kala itu mereka langsung dibekuk penyidik BNN dan dibawa ke Jakarta pada Kamis (16/4).
Selain menyita barang bukti sabu, BNN juga melakukan penyitaan terhadap satu bundel dokumen kapal dan dokumen para tersangka, lima buah paspor pelaut, satu buah gearbox kapal, satu buah GPS kapal, serta satu buat kapal kayu bertuliskan KM Rizky 1.
"Penyelidikan sudah kami lakukan sejak dua bulan lalu, dan saat ditangkap kemarin mereka tidak ada perlawanan," kata Slamet
Saat ini para tersangka sudah berada di BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Slamet mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.
(meg)