Nenek Asiani Dinyatakan Bersalah

Helmi Firdaus | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 15:31 WIB
Pengadilan Negeri Situbondo memvonisnya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan, denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
Warga mengenakan topeng bergambar terdakwa kasus pencurian kayu Perhutani, Asiani (63 tahun) saat di Solo, meminta pembebasan Minggu (5/4).(ANTARA/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dalam kasus pencurian kayu milik Perhutani Situbondo, Jawa Timur, Nenek Asiani, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (23/4). Nenek Asiani dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Selain itu juta dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan. “Iya, Nenek Asiani divonis itu,” kata kuasa hukum Nenek Asiani, Supriono saat dihubungi CNN Indonesia usai persidangan.

Persidangan di PN Situbondo dimulai sekitar pukul 12.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 14.30 WIB. Vonis yang dijatuhkan hakim ini hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut penjara 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Supriono menyayangkan keputusan hakim. “Hakim menerkam semua umpan yang diajukan jaksa. Kami sebuah kuasa hukum tentu menyayangkan sekali,” lanjutnya. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan sama sekali keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Nenek Asiani dalam pertimbangan putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim dalam putusannya, lanjut Supriono, hampir seluruhnya hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh Perhutani.

Padahal, menurut Supriono, pada fakta-fakta persidangan, saksi tidak bisa menjelaskan keterlibatan Nenek Asiani dalam dakwaan pencurian kayu milik Perhutani. “Keterangan saksi -saksi ini membuktikan tidak ada yang mengetahui Nenek Asiani mencuri kayu Perhutani,” tuturnya.

Sebelumnya, Nenek Asiani didakwa oleh Jaksa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo ini disebutkan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jaksa menyebut bukti yang mereka miliki yaitu 38 papan kayu jati identik dengan tonggakan kayu milik Perhutani di petak 43F Desa/Kecamatan Jatibanteng. Sementara Nenek Asiani menyatakan kayu itu diambil dari pohon jati di halaman rumahnya di Desa Jatibanteng.

Kasus Nenek Asiani ini menarik perhatian banyak pihak setelah cukup banyak media mengangkatnya. Berkat itu, banyak pihak yang memberikan bantuan untuk meringankan hukuman atau membebaskan perempuan berusia 70 tahun itu.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto yang memberikan jaminan dirinya untuk penangguhan penahanan Nenek Asiani. Bahkan Dadang datang langsung ke persidangan Nenek Asiani. Langkah ini juga dilakukan oleh Wakil Bupati Situbondo Rahmad memberikan jaminan tertulis yang memohon penangguhan penahanan.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER