Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) tengah merumuskan kesimpulan sementara investigasi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim Mahkamah Agung (MA) Timur Manurung. Timur dilaporkan lantaran bertemu seorang terdakwa korupsi ruislag hutan Bogor, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
"Investigasi sudah selesai, panel menyelesaikan kesimpulan sementara. Kalau saksi-saksi dan hasil investigasi sudah dilakukan telaah dan disimpulkan, baru akan ditentukan apakah perlu panggil keduanya atau tidak," ujar komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada CNN Indonesia, Kamis (23/4).
Imam tak dapat mengungkapkan hasil kesimpulan tersebut kepada publik. Menurutnya, apabila membutuhkan klarifikasi dari pihak terlapor, maka tim panel bakal memeriksa Hakim Timur dan Swie Teng. Sebaliknya, apabila hasil investigasi dirasa cukup maka tim panel tak akan memanggil keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum periksa terdakwa (Swie Teng) dan Timur Manurung karena harus mengurus ke Kementerian Hukum dan HAM dan pengadilan," ujar Imam.
Imam menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya enam orang yang diduga mengetahui ihwal modus dan peristiwa pertemuan tersebut. "Yang sudah diperiksa adalah pihak yang bertemu di rumah makan," katanya.
Sebelumnya, KY mendapat laporan pada pertengahan Februari lalu soal pertemuan Ketua Pengawasan MA tersebut dengan Swie Teng. Laporan didasakan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Timur Manurung sendiri, diketahui hadir sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK pada 13 Januari 2015.
Keduanya bertemu di suatu hari pada tahun 2014, bertempat di sebuah restoran di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta. Sementara itu, orang kepercayaan Swie Teng, Robin Zulkarnaen, membeberkan pertemuan bosnya.
Robin mengungkap pertemuan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk bosnya yang terjerat kasus suap ruislag hutan Bogor. Menurut Robin, pertemuan antara bosnya dan Hakim Timur dilakukan lebih dari satu kali.
"Ada pertemuan di Hotel Sultan sebanyak dua kali antara Pak Cahyadi dengan Hakim Timur," ujar Robin di hadapan Majelis Hakim Tipikor. Kendati demikian, Robin mengaku tidak mengetahui materi pertemuan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
(rdk)