"Yang menentukan adalah pleno yang dilakukan seluruh komisioner," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada CNN Indonesia, Kamis (23/4).
Imam menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), KY merekomendasikan setidaknya dua kali lipat jumlah calon hakim agung dari yang dibutuhkan. "Yang dibutuhkan delapan, berarti harusnya ada 16. Tapi nanti tergantung kalau tidak sesuai standar kami, bisa kurang," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penelurusan dilakukan ke rumah masing-masing calon dan instansi tempat bertugas, Pengadilan Tinggi atau kampus dan kantor pengacara. "Lihat rumah juga, kalau ada hakim yang rumahnya bagus dan mewah, ada mobil Alphard, kami pertanyakan. Kalau misalnya clear tidak masalah," katanya.
Selanjutnya, nama kandidat yang lolos tes wawancara terbuka akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diuji kelayakan dan kepatutan. "Begitu selesai pleno, dua hari setelah itu, disampaikan ke DPR. Pertengahan Mei harus diserahkan maksimal delapan kandidat," ujarnya.
Di DPR, calon hakim akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Apabila lolos, maka presiden akan mengambil sumpah dan janji mereka.
Merujuk Pasal 8 UU MA, calon hakim dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh KY. Pemilihan tersebut digelar paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal nama calon diterima DPR.
Selanjutnya, DPR akan menyerahkan nama calon hakim agung ke Presiden. Penyerahan dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna. Kemudian, presiden akan mengambil sumpah dan janji calon hakim agung.
Para calon hakim agung akan mengisi kekosongan jabatan dua untuk hakim kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, satu kamar militer, dan satu kamar tata usaha negara. Imam melanjutkan, mereka bakal menggantikan sejumlah hakim yang telah purna tugas. (Baca juga: KY Telusuri Rekam Jejak 36 Calon Hakim Agung) (sur)