Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan investigasi penelusuran rekam jejak dan integritas 36 calon hakim agung ke sejumlah daerah. Apabila sesuai jadwal, komisioner KY bakal menggelar rapat pleno untuk menentukan hakim yang lolos ke tahap selanjutnya yakni wawancara terbuka.
"Yang menentukan adalah pleno yang dilakukan seluruh komisioner," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh kepada CNN Indonesia, Kamis (23/4).
Imam menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), KY merekomendasikan setidaknya dua kali lipat jumlah calon hakim agung dari yang dibutuhkan. "Yang dibutuhkan delapan, berarti harusnya ada 16. Tapi nanti tergantung kalau tidak sesuai standar kami, bisa kurang," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pleno akan digelar pada akhir bulan ini. Selanjutnya, KY bergegas menyiapkan wawancara terbuka yang digelar pada pertengahan Mei mendatang. Panel wawancara terbuka terdiri dari mantan hakim agung, pakar, dan tujuh komisioner. "Bisa juga hakim agung," katanya.
Saat wawancara, panel akan mengklarifikasi hasil temuan investigasi. Klarifikasi akan menekankan aspek integritas dari calon. "Kami cocokkan hasil investigasi baik dari KY, laporan masyarakat, maupun KPK. Kalo clear layak maju, kalau tidak clear, tidak layak maju misal ada data beda dan yang bersangkutan tidak mengakui," katanya.
Imam menuturkan, pihaknya telah menelusuri sebanyak 36 calon hakim agung yang terdiri atas hakim karier dari sejumlah hakim Pengadilan Tinggi di beberapa wilayah Indonesia dan hakim ad hoc yang berasal dari pengacara maupun akademisi. Rekam jejak mereka baik dari aspek karier maupun sosiologis di masyarakat menjadi bahan pertimbangan lolos atau tidaknya seorang calon.
Penelurusan dilakukan ke rumah masing-masing calon dan instansi tempat bertugas, Pengadilan Tinggi atau kampus dan kantor pengacara. "Lihat rumah juga, kalau ada hakim yang rumahnya bagus dan mewah, ada mobil Alphard, kami pertanyakan. Kalau misalnya clear tidak masalah," katanya.
Selanjutnya, nama kandidat yang lolos tes wawancara terbuka akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diuji kelayakan dan kepatutan. "Begitu selesai pleno, dua hari setelah itu, disampaikan ke DPR. Pertengahan Mei harus diserahkan maksimal delapan kandidat," ujarnya.
Di DPR, calon hakim akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Apabila lolos, maka presiden akan mengambil sumpah dan janji mereka.
Merujuk Pasal 8 UU MA, calon hakim dipilih oleh DPR dari nama calon yang diusulkan oleh KY. Pemilihan tersebut digelar paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal nama calon diterima DPR.
Selanjutnya, DPR akan menyerahkan nama calon hakim agung ke Presiden. Penyerahan dilakukan paling lama 14 hari sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna. Kemudian, presiden akan mengambil sumpah dan janji calon hakim agung.
Para calon hakim agung akan mengisi kekosongan jabatan dua untuk hakim kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, satu kamar militer, dan satu kamar tata usaha negara. Imam melanjutkan, mereka bakal menggantikan sejumlah hakim yang telah purna tugas. (Baca juga:
KY Telusuri Rekam Jejak 36 Calon Hakim Agung)
(sur)