KPK Kaji Putusan MA terhadap Budi Mulya

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Apr 2015 09:40 WIB
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, pengembangan kasus dugaan korupsi Bank Century bergantung pada putusan MA.
Pimpinan KPK, Johan Budi (kiri) saat memberikan keterangan pers terkait koordinasi di antara kedua lembaga KPK dan BPK. Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari hasil putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum KPK untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. MA memperberat hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun penjara.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, pengembangan kasus dugaan korupsi Bank Century bergantung pada putusan MA tersebut. "Kami pelajari dulu apa bunyi putusan MA. Sampai saat ini kami belum menerima putusan lengkap," ujar Johan, Kamis (9/4).

MA mengabulkan kasasi yang diajukan JPU KPK dengan menjatuhkan hukuman 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Putusan tersebut lebih berat dari vonis banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme sepakat menilai bukti yang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang disetujui oleh Deputi Gubernur B. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.

Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan Wakil Presiden Boediono.

Johan sebelumnya pernah menyatakan kelanjutan penyidikan kasus Century menunggu proses hukum Budi Mulya rampung. "Kami tunggu proses itu, sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century berdasar keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Johan di kantornya, Jumat (5/12).

Boediono sendiri sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Ia termasuk pejabat yang meneken pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada 2008. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER