Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, pengembangan kasus dugaan korupsi Bank Century bergantung pada putusan MA tersebut. "Kami pelajari dulu apa bunyi putusan MA. Sampai saat ini kami belum menerima putusan lengkap," ujar Johan, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) yang disetujui oleh Deputi Gubernur B. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan Wakil Presiden Boediono.
Johan sebelumnya pernah menyatakan kelanjutan penyidikan kasus Century menunggu proses hukum Budi Mulya rampung. "Kami tunggu proses itu, sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century berdasar keputusan kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Johan di kantornya, Jumat (5/12).
Boediono sendiri sudah beberapa kali dimintai keterangan KPK terkait posisinya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Ia termasuk pejabat yang meneken pemberian FPJP Bank Indonesia kepada Bank Century dikeluarkan pada 2008. (obs)