Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa kasus suap ruislag hutan Bogor Yohan Yap, Edi Wahyu Susilo, membeberkan para saksi yang berbelit dan merintangi penyidikan. Dalang keterangan palsu saksi tersebut, diakui saksi, adalah bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
"Jadi menurut saya, waktu menyidik Yohan Yap, saksi tidak kooperatif. Sangat sulit sekali, saksi berbelit-belit, setelah dikonfrontir dengan Haryadi Kumala (adik Kwee Cahyadi Kumala), baru mengakui. Saat perkara lain Bupati Bogor Rachmat Yasin, mereka mengulangi lagi dengan tidak mengakui lagi," ujar Edi saat bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
Edi menjelaskan, pernyataan saksi berbelit soal kepemilikan anak perusahaan Sentul City Group, PT Brilliant Perdana Sakti (PT BPS). Perusahaan tersebut melakukan transaksi palsu melalui modus jual beli tanah senilai Rp 4 miliar dengan PT Multihouse Indonesia milik istri Yohan, Jo Shien Nie alias Nini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit disetor dari rekening CIMB Niaga milik PT BPS ke rekening BCA milik PT Multihouse. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa duit tersebut digunakan untuk menyuap Rachmat Yasin. Suap terkait dengan alih fungsi kawasan hutan milik anak perusahaan Sentul City, PT Bukit Jonggol Asri (BJA) seluas 2.754 hektare.
"Ada, saksi-saksi yang terkait proses transferan uang, mengatakan PT BPS dimiliki Haryadi Kumala. Saat Haryadi pulang dari luar negeri, kita panggil dan dikonfrontir. Di depan Haryadi, mereka mengaku (kesaksian palsu) atas permintaan Cahyadi Kumala," katanya membeberkan.
Saksi yang menyampaikan kesaksian palsu antara lain pengelola keuangan pribadi Swie Teng Roselly Tjung, Koh Yohannes, dan Direktur "palsu" PT BPS Suwito.
"Atas perintah Cahyadi Kumala mereka diperintahkan untuk bilang (PT BPS) punya Haryadi. Itu ada di Berita Acara Pemeriksaan," ujarnya.
Merujuk berkas dakwaan, Swie Teng didakwa menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk Yohan Yap. Swie Teng didakwa mendesain modus pengaburan bukti suap dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang.
Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
(obs)