"Jadi menurut saya, waktu menyidik Yohan Yap, saksi tidak kooperatif. Sangat sulit sekali, saksi berbelit-belit, setelah dikonfrontir dengan Haryadi Kumala (adik Kwee Cahyadi Kumala), baru mengakui. Saat perkara lain Bupati Bogor Rachmat Yasin, mereka mengulangi lagi dengan tidak mengakui lagi," ujar Edi saat bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, saksi-saksi yang terkait proses transferan uang, mengatakan PT BPS dimiliki Haryadi Kumala. Saat Haryadi pulang dari luar negeri, kita panggil dan dikonfrontir. Di depan Haryadi, mereka mengaku (kesaksian palsu) atas permintaan Cahyadi Kumala," katanya membeberkan.
"Atas perintah Cahyadi Kumala mereka diperintahkan untuk bilang (PT BPS) punya Haryadi. Itu ada di Berita Acara Pemeriksaan," ujarnya.
Merujuk berkas dakwaan, Swie Teng didakwa menggagalkan penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk Yohan Yap. Swie Teng didakwa mendesain modus pengaburan bukti suap dan menyuruh anak buahnya berbohong saat sidang.
Atas tindak pidana tersebut, Swie Teng dijerat Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (obs)