PK Dua Terpidana Mati Ditolak, Satu Diputus Pekan Depan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 11:22 WIB
Saat ini sepuluh terpidana mati kasus narkoba telah lengkap berada di Nusakambangan. Surat perintah eksekusi telah dikeluarkan Kejaksaan Agung.
Terpidana mati asal Ghana, Martin Anderson, saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati, Martin Anderson asal Ghana dan Serge Areski Atlaoui asal Prancis. Sementara itu PK terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin, akan diputus pekan depan.

"Martin dan Serge sudah diputus, PK ditolak. Alasan yang diajukan tidak memenuhi alasan yang diberlakukan dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata juru bicara MA Suhadi kepada CNN Indonesia, Jumat (23/4).

Putusan penolakan tersebut dibacakan pada Selasa (22/4).  Majelis hakim yang memeriksa yakni Hakim Artidjo Alkostar, Hakim Surya Jaya, dan Hakim Suhadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadi mengatakan PK dapat dikabulkan jika ditemukan novum atau bukti baru, terdapat pertentangan putusan dengan pengadilan sebelumnya, dan kekeliruan yang nyata.

"Setelah diteliti, tidak memenuhi syarat. Jadi tidak menghapuskan perbuatan dan kesalahan terpidana," ujar Suhadi.

Merujuk Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, permohonan PK dapat diajukan apabila ditemukan bukti baru. Bukti tersebut dimungkinkan untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya.

Berkas PK Serge diajukan melalui Pengadilan Negeri Tangerang dan telah tercatat di MA dengan Nomor 67 PK/Pid.Sus/2015. Adapun berkas perkara Martin diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA mendaftarkan perkara Martin dengan Nomor 66 PK/Pid.Sus/2015.

Martin merupakan terpidana mati asal Ghana. Ia ditangkap lantaran kedapatan membawa 50 gram heroin di Indonesia. Ia disebut-sebut dekat dengan terpidana lainnya, Hillary.

Sementara Serge yang terpidana mati asal Perancis dicokok pada 2005 karena terlibat dalam aktivitas pabrik ekstasi di Cikende, Banten, sebagai teknisi mesin.

Serge divonis hukuman mati tahun 2007. PK kali ini merupakan upaya hukum Serge mencari keadilan yang pertama kali setelah kasasi.

Menanti putusan PK Zainal

Hingga saat ini, terpidana mati asal Palembang, Indonesia, Zainal, masih menanti putusan PK kedua. Majelis hakim yang menangani kasus Zainal terdiri dari Hakim Surya Jaya dan Hakim Desnayeti.

"Ini PK kedua, mungki Senin depan akan diputus," kata Suhadi.

Sebelumnya Zainal telah mengajukan PK pertama. Namun lembaga peradilan tertinggi menolaknya lantaran tak ditemukan cukup bukti. Tak berhenti mencari keadilan, Zainal kembali mengajukan PK kedua.

Zainal dicokok di Palembang pada tahun 2000 karena kedapatan memiliki ganja seberat 58,7 kilogram.

Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo memastikan eksekusi mati akan dilakukan setelah perhelatan Konferensi Asia Afrika di Indonesia rampung. “Setelah KAA baru kami akan laksanakan eksekusi,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/4).

Hari ini adalah hari terakhir perhelatan KAA. Sebanyak 86 perwakilan negara akan mengikuti napak tilas KAA pertama yang dilangsungkan tahun 1955 di Bandung. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER