Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman belum akan melalui proses eksekusi mati yang akan dilaksanakan Kejaksaan Agung. Namun pihak Kejaksaan Agung pun mengeluarkan pernyataan yang menyerang sang raja narkotika tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan Freddy Budiman bertindak tidak konsisten setelah dirinya berencana mengajukan Peninjauan Kembali dan permohonan Grasi. Padahal, kata Prasetyo, Freddy sempat mengatakan dirinya siap menjalani eksekusi mati. (Baca juga:
Kala Freddy Dicemooh, Warga: Tembak Saja!)
"Ia masih punya hak mengajukan PK dan Grasi, itu yang nampaknya akan ditempuh. Jadi Freddy pun tidak konsisten dengan ucapannya," ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks DPR RI, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia sempat mengatakan sudah siap untuk eksekusi tapi setelah ditanya oleh jaksa penuntut umum dia akan mengajukan PK dan Grasi," katanya menambahkan.
Prasetyo menambahkan permohonan grasi ada batasnya tapi untuk PK memang tidak ada batasan waktu. Jika nanti Freddy Budiman akan mengajukan PK maka pihak Kejaksaan Agung akan melihat situasi terlebih dahulu. (Baca juga:
Kalapas Cipinang Ancam Pecat Tersangka Petugas Berinisial IR)
Kejaksaan Agung pun akan mengajukan somasi terus-terusan terkait PK yang diajukan Freddy. Prasetyo pun menegaskan tidak ingin mempersilakan Freddy mempermainkan waktu seperti itu.
"Grasi ada batas waktunya sedangkan PK tidak ada batas waktu. Jika nanti mengajukan PK tentu akan kita lihat dulu," ujarnya.
"Nanti akan kita ajukan somasi terus, kita akan tanyakan terus. Jangan sampai dia mempermainkan waktu," kata Prasetyo tegas.
Sebelumnya Freddy diketahui sebagai otak pengiriman narkotik pada 2012 silam. Dia dicokok seetelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari Tiongkok. Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal, kala itu Freddy telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (Baca juga:
Polri Tangkap Pemilik Narkotika CC4 di LP Cipinang)
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya.
Freddy lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Di penjara yang diklaim paling aman di Indonesia, Freddy malah menjadi. Dia masih menjalankan bisnis narkotiknya yang hebatnya lagi berada di Penjara Cipinang, tempat dia dulu mengelola bisnisnya. (Baca juga:
Narkoba CC4 Belum Ada dalam Katalog Narkotika Jenis Baru BNN)
(pit)