Kejaksaan Agung Sebut Eksekusi Terpidana Mati Makin Dekat

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 09:11 WIB
Surat perintah eksekusi sudah dikeluarkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum agar jaksa eksekutor menyiapkan eksekusi.
Terrpidana Mati asal Ghana , Martin Anderson, saat mengikuti sidang Peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Maret 2015. Sebelumnya Martin Anderson diputus hukuman mati atas kasus kepemilikan 50 Gram Heroin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Waktu eksekusi sepuluh terpidana mati disebut Kejaksaan Agung sudah semakin dekat. Meski tanggal belum ditentukan, surat perintah eksekusi sudah dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung untuk jaksa eksekutor.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, surat perintah eksekusi memang tidak menyebut tanggal pelaksanaan.

Menurutnya, surat perintah itu hal yang lazim dikeluarkan dan bukan surat pemberitahuan untuk terpidana yang akann. "Setiap tindakan hukum harus dibuatkan surat perintahnya," kata Tony kepada CNN Indonesia, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika tanggal pelaksanaan eksekusi sudah ditentukan, kejaksaan menurut Tony akan memberitahukan kepada para terpidana dalam bentuk surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.

Tony tak membantah bahwa waktu eksekusi makin dengan dengan adanya surat perintah eksekusi ini. "Waktu eksekusi makin dekat," katanya. (Baca juga: Surat Perintah Eksekusi Terpidana Mati Dikeluarkan)

Apalagi sebelumnya Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jika eksekusi mati sepuluh terpidana akan dilakukan serentak. Waktu pelaksanaannya dipastikan Prasetyo setelah penyelenggaraan KTT Asia-Afrika digelar.

Salah satu terpidana mati, Mary Jane, sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Besi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah tadi malam. Warga negara Filipina tersebut selama ini ditahan di LP Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.

Mary Jane dipindahkan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu. (Baca juga: Tiba di Nusakambangan, Mary Jane Mendekam di LP Besi) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER