Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sore ini (23/4) diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Berkas Bambang segera maju, sore ini dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak kepada wartawan di gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri, Jakarta.
Ketika ditanyai lebih lanjut oleh CNN Indonesia, Viktor mengatakan pengiriman berkas ini adalah yang pertama kalinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, Kejaksaan punya waktu 14 hari untuk mengevaluasi berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas tersebut akan kembali dilimpahkan ke tahap penuntutan. Jika tidak, atau P19, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
"Kalau tersangka yang satunya (ZA), sudah P21. Yang ini belum," ujarnya.
Sempat tertahan kesepakatan untuk menenangkan suasana antara Polri dan KPK, akhirnya proses hukum Bambang kembali dijalankan. Hari ini dia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sempat disimpulkan akan ditahan, akhirnya penyidik memutuskan untuk melepas Bambang karena dia berkooperasi dengan baik.
Sebelumnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
(obs)