Dalam surat tersebut jaksa eksekutor diminta untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi. Meski begitu menurut Tony, tanggal pelaksanaan belum ditentukan meski para terpidana mati yang masuk dalam daftar sudah berada di Nusakambangan, lokasi pelaksanaan eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat ada sepuluh terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi. Mereka adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin, dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Mary Jane dipindahkan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi mati sepuluh terpidana mati ini akan digelar bersamaan dan bukan bertahap. Waktu pelaksanaanya dipastikan Prasetyo setelah penyelenggaraan KTT Asia-Afrika digelar. (Baca juga : Jaksa Agung: Eksekusi Terpidana Mati Usai Perhelatan KAA) (sur)