Surat Perintah Eksekusi Terpidana Mati Dikeluarkan

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 07:26 WIB
Namun tanggal eksekusi mati belum ditentukan. Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, perintah eksekusi ini bukan surat pemberitahuan untuk terpidana.
Terrpidana Mati asal Ghana , Martin Anderson ALS Belo, mengikuti sidang Peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Maret 2015. Sebelumnya Martin Anderson diputus hukuman mati atas kasus kepemilikan 50 Gram Heroin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah eksekusi mati untuk para terpidana mati. "Surat perintah kepada para jaksa eksekutor tanggal kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada CNN Indonesia, Jumat (24/4).

Dalam surat tersebut jaksa eksekutor diminta untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi. Meski begitu menurut Tony, tanggal pelaksanaan belum ditentukan meski para terpidana mati yang masuk dalam daftar sudah berada di Nusakambangan, lokasi pelaksanaan eksekusi.

Surat perintah ini, kata Tony hal yang lazim dikeluarkan. "Setiap tindakan hukum harus dibuatkan surat perintahnya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan surat perintah dari jaksa agung muda ini bukan surat pemberitahuan eksekusi untuk terpidana mati. Oleh karena itu sampai saat ini belum bisa ditentukan atau dipastikan kapan para terpidana mati ini dieksekusi.

Tercatat ada sepuluh terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi. Mereka adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin, dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Untuk mary Jane yang selama ini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta tadi malam sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Ia dikabarkan ditahan di LP Besi. (Baca juga: Terpidana Mati Narkoba Mary Jane ke Nusakambangan Hari Ini)

Mary Jane dipindahkan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi mati sepuluh terpidana mati ini akan digelar bersamaan dan bukan bertahap. Waktu pelaksanaanya dipastikan Prasetyo setelah penyelenggaraan KTT Asia-Afrika digelar. (Baca juga : Jaksa Agung: Eksekusi Terpidana Mati Usai Perhelatan KAA) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER