Sempat Disodorkan Surat Penahanan, Bambang Kembali Bungkam

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 17:24 WIB
"Sudah mau ditandatangani tiba-tiba surat itu ditarik. Kami tidak tahu apa maksudnya," kata kuasa hukum Bambang, Saor Siagian.
Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ketika memberikan keterangan pada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka, Selasa, 24 Februari 2015. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Seperti saat mendatangi Markas Besar Polri, Kamis (23/4) siang tadi, Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak berkata sepatah katapun.

Dia meninggalkan gedung Badan Reserse dan Kriminal pada sekitar 16.45 WIB. Keluar dari gedung, awak media yang mencegatnya hanya bisa berdesak-desakan tanpa menghasilkan apa-apa.

Dia langsung memasuki mobilnya dan meluncur pergi dengan senyum di wajahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak sebelumnya menyatakan penyidik telah menyimpulkan akan menahan Bambang. Namun, berselang beberapa saat setelah pernyataan itu, dia menyatakan sebaliknya.

"Pemeriksaan dinyatakan telah selesai dan tidak dilakukan penahanan terhadap Pak BW," (Bambang)," kata Viktor kepada wartawan di depan gedung Bareskrim.

Kuasa hukum Bambang, Saor Siagian, menyebut penyidik sempat menyodorkan surat penahanan kepada kliennya. Namun, Bambang keberatan dengan keputusan penyidik untuk menahannya.

"Sudah mau ditandatangani tiba-tiba surat itu ditarik. Kami tidak tahu apa maksudnya," kata Saor.

Namun, Viktor menampik pengakuan itu. Menurutnya, penyidik bahkan tidak membuat surat penahanan.

"Bagaimana bisa ada surat sebelum suratnya dicetak?" kata Viktor retoris. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER