Persiapan Teknis Eksekusi Mati Dimulai di Nusakambangan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 14:36 WIB
Saat surat perintah eksekusi diterima jaksa eksekutor, berbagai persiapan teknis mulai dilakukan sejak kemarin meski tanggal pelaksanaan belum ditentukan.
Warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Myuran Sukumaran (tengah) dikawal polisi saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP Nusakambangan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut. (ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, persiapan teknis eksekusi 10 terpidana mati di Pulau Nusakambangan dimulai sejak kemarin. Persiapan teknis dilakukan seiring keluarnya surat perintah eksekusi dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Kejaksaan Agung.

Namun Tony mengakui jika surat tersebut tidak detil memuat tanggal pelaksanaan eksekusi. Menurutnya isi surat perintah eksekusi itu memang sederhana.

"Perintahnya sederhana, mempersiapkan eksekusi, melaksanakan, dan melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung, begitu saja," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya, kata Tony, persiapan teknis pelaksanaan eksekusi mati dimulai sejak kemarin, saat jaksa eksekutor menerima surat perintah tersebut. Persiapan mulai dilakukan meski tidak tercantum tanggal pelaksanaan eksekusi dalam surat tersebut.

Ketika ditanyai mengapa perintah pelaksanaan tidak dibuat mendetil, Tony mengatakan, tanggal pelaksanaan tidak bisa dicantumkan karena memang belum ditentukan. "Itu kan setelah semua rapi, (PK terpidana mati) Zainal Abidin diputus, dilaporkan ke Jaksa Agung," kata dia. (Baca juga: Surat Perintah Eksekusi Terpidana Mati Dikeluarkan)

Dia menyatakan, surat perintah lazim dikeluarkan di lingkungan Kejaksaan Agung. Setiap tindakan penegakkan hukum, menurut Tony, pasti dilakukan berdasarkan surat perintah.

"Penangkapan saja dibuat surat perintah, apalagi eksekusi mati," kata Tony.

Tercatat ada sepuluh terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi. Mereka adalah warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga Nigeria Okwudili Oyatanze dan Silvester Obiekwe Nwolise, warga Brasil Rodrigo Gularte, warga Spanyol Raheem Agbaje Salami, warga Prancis Sergei Areski Atlaoui, warga Ghana Martin Anderson, warga Indonesia Zainal Abidin, dan warga Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Untuk Mary Jane yang selama ini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta tadi malam sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Ia dikabarkan ditahan di LP Besi.

Mary Jane dipindahkan setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi mati sepuluh terpidana mati ini akan digelar bersamaan dan bukan bertahap. Waktu pelaksanaanya dipastikan Prasetyo setelah penyelenggaraan KTT Asia-Afrika digelar. (Baca juga: Kejaksaan Agung Sebut Eksekusi Terpidana Mati Makin Dekat) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER