Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati yang masih mengendalikan peredaran narkotik dari balik sel, Freddy Budiman, tidak masuk ke dalam daftar eksekusi terpidana mati kasus narkoba gelombang dua yang akan digelar dalam waktu dekat. (Baca:
Persiapan Teknis Eksekusi Mati Dimulai di Nusakambangan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, ketika Freddy diberi tahu akan segera dieksekusi, Freddy langsung berkata akan mengajukan Peninjauan Kembali. (Baca:
MA Percepat Salinan Kasasi Freddy Budiman)
"Jadi tidak bisa dieksekusi sekarang, atau diikutkan ke dalam eksekusi berikutnya," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menyatakan norma pelaksanaan hukuman mati terhadap Freddy sama dengan terpidana mati lainnya. Ketika upaya hukum belum tuntas, maka eksekusi belum bisa dilaksanakan.
Freddy adalah otak pengiriman narkotik pada 2012. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal kala itu Freddy telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya.
Freddy lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Di penjara yang diklaim paling aman di Indonesia, ulah Freddy malah kian jadi. Dia masih menjalankan bisnis narkotiknya. Hebatnya lagi, bisnis itu dilakukan di Penjara Cipinang, tempat dia dulu juga mengelola bisnis narkotiknya.
Simak bisnis Freddy sang Raja Narkoba di FOKUS:
Narkotik Anyar dari Balik Jeruji (agk)