Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang KPK untuk dijadikan UU menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa mengungkapkan persetujuan tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan dalam diri masyarakat.
Menurut kader Partai Gerindra tersebut itu adalah pilihan terbaik karena kondisi hari ini membuat masyarakat jenuh. Dia pun mengatakan semua orang butuh kejelasan terkait nasib KPK.
"Masyarakat butuh ketenangan dan kita butuh ini. Jika tidak disetujui maka akan memunculkan kisruh lagi," ujar Desmond saat ditemui di kompleks DPR, Jumat malam (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pilih yang terbaik saja. Kondisi hari ini masyarakat jenuh dengan kisruh tak jelas seperti ini. Makanya kita harap (dengan ini) ada kejelasan," katanya.
Selain Desmond, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Ade Komaruddin juga mengungkapkan hal serupa. Dia mengatakan Fraksi Partai Golkar setuju jika Perppu KPK disahkan menjadi UU.
Tak hanya membawa nama Partai Golkar, Ade pun menyinggung sedikit soal Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat terkait persetujuan Perppu KPK tersebut. Menurutnya kedua koalisi tersebut satu suara, yaitu menyetujui Perppu KPK.
"Yang jelas adalah KMP dan KIH ada kesamaan soal Perppu KPK ini. Kita sama-sama setuju," ujar Ade singkat.
Sebelumnya DPR RI telah memberikan persetujuan agar Perppu tersebut dijadikan UU menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Persetujuan tersebut terjadi malam ini, Jumat (24/4) dan dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Meski memberikan persetujuan, Komisi III pun tetap memberikan sedikit catatan terkait isi dari Perppu KPK tersebut. Catatan yang berjumlah empat poin tersebut adalah:
1. Penunjukkan pimpinan sementara harus memperhatikan Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002.
2. Percepatan pembentukan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK periode selanjutnya.
3. Mempermanenkan komite etik KPK.
4. Setelah menjabat pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak boleh menduduki jabatan publik selama dua tahun.
(pit)