Keluarga Terpidana Mati Mary Jane Tiba di Nusakambangan

Suriyanto | CNN Indonesia
Sabtu, 25 Apr 2015 11:22 WIB
Keluarga mendapat undangan mendadak ke Nusakambangan. Undangan ini diduga terkait dengan makin dekatnya waktu pelaksanaan ekeskusi mati.
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso (kedua kiri) bersiap untuk mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4). Warna negara asal Filipina itu divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba jenis heroin.(ANTARA FOTO/Yeyen)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga terpidana mati asal Filipina Mary Jane sudah berada di Pulau Nusakambangan. Kehadiran keluarga ini diperkirakan dengan semakin dekatnya pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus kepemilikan 2,6 kilogram heroin.

Kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim mengatakan, tadi malam keluarga Mary Jane sudah di Cilacap, Jawa Tengah. "Pagi ini diperkirakan sudah menyeberang ke Nusa Kambangan," kata Agus kepada CNN Indonesia, Sabtu (25/4).

Undangan untuk keluarga ke Nusakambangan diakui Agus serba mendadak. Pengacara bersama keluarga awalnya hanya sekadar ingin menjenguk Mary setelah dipindahkan dari LP Wirogunan, Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menduga undangan untuk keluarga ini terkait makin dekatnya waktu eksekusi mati terhadap kliennya. Meski begitu, Agus berharap eksekusi ini bisa ditunda lantaran masih ada langkah hukum yang ditempuh.

Kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua untuk kasus Mary. PK sudah diajukan kemarin namun karena keterbatasan waktu, secara administrasi belum selesai. PK akan diajukan lagi Senin mendatang dengan mengajukan bukti baru atau novum.

Novum yang akan diajukan adalah dokumen yang bisa membuktikan bahwa Mary hanya sebagai korban dalam sindikat narkotik. "Mary Jane hanya korban," ujar Agus.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam. Ia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Atas kasus ini, ia divonsi hakim Pengadilan Negeri Sleman hukuman mati. (Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Mary Jane Korban KDRT dan Trafficking) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER