“Hari tadi, keluarga hanya diberitahukan bahwa eksekusi akan dilakukan, itu saja tak ada penyebutan tanggal atau lainnya,” kata ismail saat dihubungi CNN Indonesia, kemarin.
Seliwerang kabar yang menyebutkan bahwa Selasa merupakan hari eksekusi, menurut Ismail, hanya berupa asumsi jika menuruti aturan pelaksanaan hukuman mati. “Hitungan 3x24 jam lantas bakal jatuh pada Selasa, kami sendiri masih berupaya melakukan upaya hukum luar biasa hingga hari ini,” katanya. Jadi menurut dia belum ada kepastian soal pelaksanaannya. (Baca juga: Pengacara: Tanggal Ekseksusi Diberitahukan di Nusakambangan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang kemudian dikemukakan Utomo Karim, pengacara terpidana mati lainnya Raheem Agbaje Salami asal Nigeria. Menurutnya, yang diberitahukan dalam pertemuan hanya berupa pemberitahuan berita acara eksekusi. “Dalam pertemuan yang tak ada itu cuma Sergei, upaya hukumnya belum putus,” kata Utomo Karim. (Baca juga: Banjir Doa untuk Terpidana Mati Mary Jane Jelang Eksekusi)
"72 jam notifikasi itu artinya paling lambat," kata Tony kepada CNN Indonesia, Sabtu malam. Artinya, lanjut Tony, pelaksanaan eksekusi tersebut bisa saja setelah hari Selasa mendatang. Baca juga: Sepuluh Terpidana Mati Narkoba Sudah Lengkap di Nusakambangan)
Saat ini, sepuluh terpidana mati tersebut telah lengkap berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Para terpidana mati juga telah diisolasi. Mary Jane kini mendekam di LP Besi. Bersama Mary, tiga terpidana mati lainnya telah lebih dulu menghuni LP tersebut, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, serta Raheem Agbaje Salami asal Nigeria.
Sementara itu Serge Areski Atlaoui asal Prancis, Rodrigo Gularte asal Brasil, dan Zainal Abidin warga Indonesia, berada di LP Pasir Putih. Tiga terpidana lainnya, yakni Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dan Okwudili Oyatanze asal Nigeria, serta Martin Anderson alias Belo asal Ghana berada di LP Batu. (sip)