Cilacap, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkotik asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso menyampaikan permintaan jelang eksekusi hukuman mati. Menurut pengacaranya, Ismail Muhammad, warga Filipina itu ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya.
"Salah satu permintaan terakhirnya Mary Jane ingin menghabiskan malam bersama keluarga. Kami tunggu saja apakah pihak kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan akan penuhi permintaan tersebut," jelas Ismail saat ditemui CNN Indonesia di penginapannya, semalam.
Harapan tersebut disampaikan Mary Jane kepada pihak kejaksaan. Dalam pertemuan tersebut Ismail ikut hadir. (Baca juga:
Banjir Doa untuk Terpidana Mati Mary Jane Jelang Eksekusi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya hari ini Ahad, (26/4) keluarga besar Mary Jane kembali akan berkunjung ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurut Ismail, orang tua Mary Jane, Cesar Velosso dan Cecilia Velosso serta kedua anaknya Daniel dan Darren bersama kakak perempuannya Maritess akan kembali membesuk.
Kemarin, ujar Ismail, pertemuan antara Mary Jane bersama keluarganya berlangsung haru. "Dia memeluk ayah dan kedua anaknya sambil menangis. Tapi karena mereka menggunakan bahasa Tagalog saya tak mengerti apa yang dibicarakan. Suasananya sedih," kenang Ismail. (Baca juga:
Perwakilan Negara 10 Terpidana Mati Diundang ke Nusakambangan)
Saat pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 9 pagi hingga 12 siang tersebut, Mary Jane kata Ismail, menggunakan kaca mata dan pakaian tahanan biru tua bertuliskan warga binaan.
Ismail menuturkan sekitar pukul 13, ia bersama wakil Kedutaan Besar Filipina bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi Yogyakarta di Nusakambangan. "Kejaksaan informasikan waktu eksekusi mungkin akan dilaksanakan 3 kali 24 jam.
Terhitung mulai Sabtu (25/4). Kami asumsikan waktu (eksekusi hukuman mati terhadap Mary Jane) Selasa (28/4) dini hari," ujarnya. Meski demikian menurut Ismail, Mary Jane terlihat tegar. "Dia masih mengupayakan peninjauan hukum (PK) tahap kedua. Semangat hidupnya sangat tinggi," tegas Ismail.
Pada Jumat lalu, pihak Mry Jane telah mengajukan PK tahap kedua dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Baca juga: Sepuluh Terpidana Mati Narkoba Sudah Lengkap di Nusakambangan)Mary Jane adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo. Sebelumnya ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010.
Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.
Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Kejaksaan Agung telah merilis 10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi. Selain Mary Jane, mereka adalah Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina). Terpidana mati lainnya Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).
(sip)