Menurut data Ditjen PAS yang mereka himpun hingga 16 April lalu, tingkat kelebihan daya tampung rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah mencapai 145 persen.
Angka tersebut merupakan perbandingan antara jumlah warga binaan sebesar 169.697 orang dengan kapasitas rutan dan lapas yang hanya mencapai 177.121 orang. Kapasitas ini terbagi menjadi 477 rutan dan lapas, termasuk 13 UPT yang baru saja diresmikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau 13 UPT ini mampu menambah hunian, tapi belum mampu menjawab over capacity. Untuk itu pemerintah mendorong pemberian remisi pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, yang terkadang mendapatkan kritik dari masyarakat," ujarnya.
Tiga belas rutan dan lapas yang pembukaannya diresmikan Yasonna adalah Lapas Kelas III Blangpidie dengan kapasitas 254 orang, Lapas Wanita Kelas III Sigli (110), Lapas Anak Kelas III Batam (440), Lapas Terbuka Kelas III Rumbai (150), Lapas Kelas III Dharmasyara (100), Lapas Narkotika Kelas III Sawah Lunto (180), Rutan Kelas IIB Padang (620), Lapas Narkotika Kelas III Palembang (525), Rutan Kelas IIB Bengkulu (922), Rutan Kelas IIB Depok (1.130), Lapas Kelas III Banjarbaru (370), Lapas Kelas III Pahuwanto (300) dan Rutan Kelas IIB Weda (150).
Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan terkait penyelenggaraan pendidikan di Balai Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Penempatan Anak Sementara. (hel)