Menkumham Dukung Komite Etik KPK Dibuat Permanen

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 06:29 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly menilai lembaga Komite Etik KPK penting untuk mengawasi keberadaan lembaga kuat seperti KPK.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas kabinet bidang polhukam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI akhirnya sepakat dengan pemerintah untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesepakatan tersebut ada satu catatan muncul, yaitu membuat komite etik KPK permanen.

Menanggapi catatan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan dukungannya agar komite etik dibuat permanen. Menurutnya usulan tersebut sama dengan saat dirinya menjadi anggota Komisi II DPR RI dan membentuk Komite Pengawas KPU.

"Ada usulan mengenai permanennya dewan kehormatan KPK. Saya kira ini ide yang bagus karena sama seperti kami melahirkan DKPP untuk mengawasi KPU dan Bawaslu," kata Yasonna saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis malam (23/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perjalannya kami lihat justru lembaga permanen ini berjalan baik. Menurut saya satu lembaga yang punya kewenangan kuat tentu perlu pengawasan," ujarnya menambahkan.

Pria yang juga merupakan kader non aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut mengungkapkan manusia tidak lepas dari kekurangan. Maka dari itu, lanjutnya, komite etik perlu dibuat untuk mengawasi dengan baik.

Lebih jauh Yasonna mengatakan ada keinginan dari teman-teman di DPR untuk melakukan penguatan terhadap UU KPK tersebut. Masalah umur, keahlian, dan menguasai pengetahuan di bidang hukum nantinya bisa dilakukan revisi.

"Semua manusia tidak lepas dari kekurangan maka saya kira komite etik itu perlu untuk mengawasi (kinerja) dengan baik," katanya.

Sebelumnya, 10 fraksi di Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui Perppu tersebut untuk dijadikan Undang-Undang menggantikan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengungkapkan setelah pengambilan keputusan tingkat satu kali ini, pengambilan keputusan tingkat dua akan segera di ambil pada rapat paripurna terdekat. Meski telah disepakati, Perppu KPK lolos dengan empat catatan.

"Akan segera diambil keputusan tingkat dua di rapat paripurna yang rencananya diadakan Jumat (24/4)," ujar Aziz saat ditemui pasca rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis malam (23/4).

"Di meja pimpinan ada empat catatan dari beberapa fraksi dan Menkumham menyambut baik catatan tersdbut dan akan ditindaklanjuti dalam waktu tak terlalu lama," katanya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER