Menteri Yasonna Sebut Perppu KPK Bisa Jadi Hak Inisiatif DPR

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 22:49 WIB
Menteri hukum dan hak asasi manusia Yasonna Laoly mengatakan ada kemungkinan bertambahnya pasal dalam Perppu KPK yang akan direvisi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan adanya kemungkinan bertambahnya pasal-pasal dalam Perppu KPK yang akan direvisi. Kendati demikian, Yasonna mengatakan ia akan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Terserah DPR karena mereka yang inginkan. Kami akan sepakati namun kami lihat dulu apa yang direkomendasikan DPR," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/4).

Oleh karena itu, Yasonna turut mengatakan Perppu KPK ini akan menjadi inisiatif DPR apabila diterima Komisi III dan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama melalui rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin juga ada beberapa yang perlu dikuatkan dan diperbaiki, terserah. Kami ikut dan bisa saja ini jadi hak inisiatif DPR," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penujukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu, satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.

Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun.

Selain sisi usia, latar belakang dari komisioner KPK juga sempat menjadi pergunjingan. Alasannya, Plt Komisioner KPK Johan Budi dinilai tidak memiliki latar belakang hukum. Dia mendalami hukum saat bekerja sebagai jurnalis di Forum Keadilan dan Tempo. Sementara itu, dalam Pasal 29 huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 soal KPK disebutkan pimpinan KPK harus memiliki latar belakang hukum minimal 15 tahun. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER