Jakarta, CNN Indonesia -- Meski menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2015, Komisi III DPR tetap mempertanyakan soal kegentingan yang memaksa pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. DPR terutama menyoroti soal batasan usia pelaksana tugas komisioner KPK yang ditunjuk Presiden.
"Apakah kegentingan memaksa ini sudah sejalan dengan diterbitkannya Perppu KPK, sehingga mengesampingkan batasan umur ini?" ujar Anggota Komisi III fraksi Hanura Syarifudin Suding dalam dapat dengar pendapat dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4).
Hal serupa disampaikan juga oleh Anggota Komisi III fraksi Partai Golkar Andika Hazrumy. Ia bahkan menyatakan siap melakukan pendalaman dengan membentuk panitia kerja. "Sehingga menghilangkan kesan pemerintah intervensi KPK," ujar Andika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman mengatakan, soal usia bukan sebuah kegentingan yang memaksa. "Saya tidak tahu apa kegentingannya, hingga pasal usia diubah. Kalau soal usia kan tidak ada kegentingan yang memaksa," ujar Politikus Partai Demokrat tersebut.
Sementara Yasonna dalam penjelesannya mengatakan, Perppu KPK dikeluarkan untuk menjaga kesinambungan pemberatasan KPK dengan cepat, sekaligus menjamin kerja KPK sebagai lembaga negara.
"Undang-undang KPK pemilihan dan penetapan pimpinan KPK melalui DPR butuh waktu yang lama. Kalau tidak cepat akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia dalam memberantas korupsi," jelas Yasonna.
Mengenai dilangkahinya batasan umur seperti yang tertulis dalam undang-undang, Yasonna mengatakan KPK membutuhkan pimpinan yang berpengalaman. Hal tersebut disampaikannya melihat permasalahan yang selalu menimpa KPK, yakni cicak vs buaya.
"Ada pemikiran dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Diperlukan seorang pimpinan KPK yang berpengalaman dan pernah menjabat disana," terang Yasonna.
Perppu tentang KPK menambah dua pasal di antara pasal 33 dan 34 Undang-undang KPK. Pasal tambahan itu kemudian diberi nomor Pasal 33A dan Pasal 33B.
Dalam Pasal 33A dinyatakan bahwa Presiden mengangkat anggota sementara KPK saat jumlahnya kurang dari tiga orang yang usianya tidak perlu mengikuti pasal 29 Undang-undang KPK yakni setinggi-tingginya 65 tahun.
Selain itu, Presiden juga berhak memilih dan menetapkan Ketua sementara KPK jika terjadi kekosongan jabatan Ketua KPK.
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menunjuk Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Senoadji dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK. Penujukan ketiganya seiring dengan diberhentikannya Abraham Samad dan Bambang Widjojanto oleh Presiden karena menjadi tersangka. Selain itu satu komisioner lain Busyro Muqaddas sudah habis masa jabatannya.
Dalam penunjukan ini, Ruki juga langsung ditunjuk Presiden sebagai Ketua KPK menggantikan Abraham Samad. Dari sisi usia, Ruki yang saat ini berusia 68 tahun sebenarnya tidak layak menjadi komisioner KPK karena dalam Undang-undang KPK Pasal 29 e diatur bahwa pimpinan KPK harus berusia di atas 40 tahun dan di bawah 65 tahun. (Baca juga:
Kisah Ketua KPK Kehilangan 7,5 Juta demi Hindari Gratifikasi)
(sur)