Jaksa Agung Tantang Dugaan Suap Hakim Bali Nine Dibuktikan

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 16:52 WIB
Jaksa Agung juga mempertanyakan Muhammad Rifan yang baru sekarang mengungkapkan dugaan terjadi suap menyuap dalam vonis kasus Bali Nine.
Jaksa Agung Prasetyo (kanan) bersama Mantan Jaksa Agung Basrief Arif (kiri) melambaikan tangan pada acara pelepasan Mantan Jaksa Agung, Jakarta, 27 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo menantang mantan pengacara duo Bali Nine, Muhammad Rifan, untuk membuktikan pengakuannya soal kesepakatan suap untuk mengurangi hukuman kedua terpidana mati yang sempat dia bela.

"Ya silakan buktikan saja, buktikan. Jadi jangan cuma pengacara menyebut seperti ini, seperti itu," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (27/4).

Prasetyo mempertanyakan keputusan Rifan yang baru mengungkap dugaan ada suap menyuap di saat-saat terakhir menjelang eksekusi. "Semua prosesnya kan sudah berjalan, dari pengadilan negeri, banding sampai kasasi semua sudah,” kata Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad Rifan, seorang pengacara di Bali, sebelumnya mengatakan kepada harian Sydney Morning Herald bahwa dia menyetujui membayar US$101.647 kepada dewan hakim pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, agar hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Rifan mengatakan kesepakatan itu gagal ketika dewan hakim mengatakan diperintah oleh anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. Rifan mengatakan dia tidak memiliki dana untuk memenuhi.

Menanggapi ini, pemerintah Australia juga mendesak penyelidikan secepatnya terkait pengakuan Irfan. Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan tuduhan itu “sangat serius” dan mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya.

“Penyelidikan atas hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia dan hal ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengijinkan Komisi Yudisial menyelesaikan kajian yang dilakukan,” ujar Bishop kepada wartawan. “Proses itu harus dilanjutkan sebelum ada persiapan untuk eksekusi.”

Komisi Yudisial sebelumnya menegaskan bahwa proses investigasi yang akan dilakukan lembaga pengawas hakim itu tidak akan berpengaruh terhadap rencana eksekusi mati. Bahkan, investigasi juga akan tetap dilakukan meski para terpidana mati sudah dieksekusi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER