MA Tolak PK Kedua Terpidana Mati Zainal Abidin

Rosmiyati Dewi Kandi & Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 16:32 WIB
Terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin, harus bersiap menghadapi regu tembak setelah PK keduanya ditolak hakim Mahkamah Agung.
Pengacara Ade Yuliawan (tengah), memberian testimoni yang ditulis oleh terpidana mati Masagus Zainal Abidin, di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Kamis (5/3). (Antara Foto/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin. Zainal merupakan terpidana yang dicokok di Palembang pada tahun 2000 karena kedapatan memiliki ganja seberat 58,7 kilogram.

"Sudah kami sampaikan secara resmi, PK ditolak," kata kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (27/4).

Peninjauan tersebut merupakan kedua yang diajukan pria asal Palembang tersebut. Menurut majelis, alasan yang diajukan tidak memenuhi alasan yang diberlakukan dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan penolakan tersebut dibacakan pada Senin (27/4). Majelis hakim yang menangani kasus Zainal terdiri dari Hakim Surya Jaya, Hakim Desnayeti, dan Hakim Syarifudin.

Merujuk Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA, permohonan PK dapat diajukan apabila ditemukan bukti baru. Bukti tersebut dimungkinkan untuk mengubah putusan pengadilan sebelumnya.

Sebelumnya Zainal telah mengajukan PK pertama. Namun lembaga peradilan tertinggi menolaknya lantaran tak ditemukan cukup bukti. Tak berhenti mencari keadilan, Zainal kembali mengajukan PK kedua.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana menyebut saat ini eksekusi tinggal menunggu keputusan permohonan peninjauan kembali (PK) Zainal Abidin.

Berdasar pengakuan pengacara Raheem, Utomo Karim, pelaksanaan eksekusi akan digelar pada Selasa (28/4). Sembilan narapidana yang dieksekusi yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia, Okwudili Oyatanze, Silvester Obiekwe Nwolise, dan Raheem Agbaje Salami dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, Martin Anderson dari Ghana, Zainal Abidin dari Indonesia.

Sementara satu lainnya, Sergei Areski Atlaoui dari Perancis, batal dieksekusi lantaran tengah mengajukan perlawanan atas penolakan gugatan Keputusan Presiden tentang grasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER