Lolos Eksekusi Kali Ini, Serge Akan Dieksekusi Sendiri

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 15:04 WIB
Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terhadap Serge ditunda murni karena ada langkah hukum, bukan karena tekanan diplomatik.
Terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, meninggalkan PN Tangerang 1 April 2015 lalu.(Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, keluar dari daftar eksekusi gelombang kedua karena mengajukan gugatan soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, jika gugatan itu ditolak, Kejaksaan Agung siap mengeksekusi dia meski tidak bersamaan dengan terpidana lainnya.

"Kita tunggu putusan dari PTUN. Kalau ditolak maka Serge akan dieksekusi sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/4).

Pada Kamis (23/4), Serge menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo. Karena gugatan itu, Kejaksaan terpaksa menunggu hingga upaya hukum warga Perancis itu tuntas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan Agung menyatakan penundaan eksekusi mati terhadap Serge murni karena langkah hukum baru yang diambil timnya. Tekanan pemerintah Perancis yang mengancam akan mempersulit hubungan diplomatik, termasuk dengan menarik Duta Besar Perancis dari Jakarta, diklaim tidak memengaruhi keputusan jaksa. (Baca juga: Surat Anggun C Sasmi Tentang Eksekusi Mati)

Tim hukum Serge berharap agar gugatan baru ini bisa berakhir baik bagi klien mereka. “Kami selalu berusaha optimistis. Penundaan eksekusi mati ini memang baru sementara, belum tahu ke depannya bagaimana. Yang jelas kami menentang hukuman mati,” kata pengacara Serge, Nancy Yuliana, kepada CNN Indonesia, Senin (27/4). (Baca juga: Pengacara Serge Ragukan Efektivitas Hukuman Mati RI)

Serge divonis hukuman mati terkait perannya dalam pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga di dunia yang berlokasi di Serang, Banten. Dia terbukti berperan sebagai peracik ekstasi di pabrik tersebut. (Baca juga: Serge Lolos Eksekusi Mati, Keluarga Masih di Nusakambangan

Total ada sembilan orang dalam kasus itu yang dipidana mati. Mereka ialah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Serge sendiri.

Upaya hukum seperti yang diambil Serge, yakni menggugat penolakan grasi oleh Presiden, sebelumnya juga pernah diambil dua terpidana mati asal Australia, yaitu duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Namun usaha itu kandas dan keduanya segera menghadapi regu eksekusi.

Meski pihak para terpidana sudah mengaku mendapatkan notifikasi 72 jam yang menyatakan eksekusi akan dilakukan pada Selasa besok, Kejaksaan hingga saat ini masih bungkam mengenai waktu pelaksanaan. "Notifikasi 72 jam itu paling singkat, artinya bisa lebih dari itu," kata Tony.

Baca Selengkapnya: Eksekusi Mati Kian Dekat (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER