JK: Tuduhan Suap Bali Nine, Intrik Politik Lokal Australia

Noor Aspasia | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 14:31 WIB
Wapres JK pastikan eksekusi mati telah sesuai dengan prosedur dan tuduhan suap di kasus Bali Nine yang dilayangkan Menlu Australia Julie Bishop tidak berdasar.
Chintu Sukumaran, adik terpidana mati Myuran Sukumaran, memberi keterangan kepada wartawan, di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Rabu (11/3). Keluarga Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati asal Australia, memohon kepada pemerintah agar membatalkan hukuman mati, dan membiarkan mereka mendapatkan hukuman seumur hidup di penjara. (Antara Foto/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan proses pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku kendati ditengah dituduh integritas hukum dalam negeri oleh Australia.

"Hukum-hukum berbeda-beda, jangan mengukur dengan hukum yang ada di negaranya juga. Ini sudah melewati seluruh proses daripada dalam negeri, PT, MA, PK," kata JK di kantornya, Jakarta, Senin (27/4).

JK mengatakan seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Menteri Australia Julie Bishop harus dibuktikan. Kendati sebelumnya pernah berkomunikasi langsung dengan Bishop, JK mengatakan saat ini belum berencana mengkonfirmasi langsung dengan Bishop.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya masalah itu lebih kepada kepentingan domestik politik," sambungnya.

Untuk diketahui, Australia mendesak penyelidikan secepatnya atas laporan yang menuduh dua warganya yang dijatuhi hukuman mati karena tertangkap tangan menyelundupkan narkoba ke Indonesia, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang diwarnai dengan korupsi.

Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan tuduhan itu “sangat serius” dan mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya.

“Penyelidikan atas hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia dan hal ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengijinkan Komisi Yudisial menyelesaikan kajian yang dilakukan,” ujar Bishop.

Muhammad Rifan, seorang pengacara di Bali, mengatakan kepada harian Sydney Morning Herald bahwa dia menyetujui membayar US$101.647 kepada dewan hakim pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, agar hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.

Rifan mengatakan kesepakatan itu gagal ketika dewan hakim mengatakan diperintah oleh anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER