Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, agar terhindar dari eksekusi mati kandas. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman tidak bisa diterima.
Humas PN Sleman Marliyus menyatakan, permohonan PK kedua atas nama Mary Jane Fiesta Veloso tidak bisa diterima. “Penetapan ini memperhatikan pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung,” kata Marliyus saat dihubungi CNN Indonesia, Senin sore (27/4).
Marliyus menyebutkan, Surat Edaran Mahkamah Agung No 7 Tahun 2014 pada poin 3 menyatakan PK hanya dapat diajukan hanya 1 kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan sudah keluarnya penetapan, PN Sleman langsung menyampaikan kepada pihak kuasa hukum terpidana. “Langsung diberitahukan hari ini,” ucap Marliyus.
Marliyus menjelaskan, pemberitahuan disampaikan melalui pesan singkat atau SMS ke kuasa hukum Mary Jane karena saat dihubungi teleponnya tidak diangkat.
(obs)