Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tuduhan pemerintah Australia yang menyebut telah terjadi tindakan suap dalam proses hukum duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tidak akan menghentikan eksekusi terhadap para terpidana mati.
"Buktikan saja. Dan itu juga tidak berpengaruh dengan pelaksanaan eksekusi mati karena semua hak-haknya sudah kami penuhi," kata Prasetyo saat dihubungi, Senin (27/4).
Menurutnya, ucapan Muhammad Rifan, mantan pengacara duo terpidana mati itu, tidak bisa dijadikan dasar untuk memengaruhi proses eksekusi mati. "Jangan cuma pengacara menyebut seperti ini, seperti itu," ujar Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh juga memastikan investigasi kasus ini tak menghalangi proses eksekusi mati.
"Eksekusi (Bali Nine) tidak terhalang karena berkekuatan hukum tetap. Antara eksekusi mati dan soal dugaan permintaan uang oleh hakim itu menjadi bab terpisah," ujar Imam kepada CNN Indonesia, Senin (27/4).
Tuduhan ini berawal dari pengakuan Rifan kepada harian Sydney Morning Herald yang menyatakan dia menyetujui membayar US$101.647 kepada majelis hakim agar kliennya hanya dikenai hukuman penjara kurang dari 20 tahun.
Rifan mengatakan. kesepakatan itu gagal ketika majelis hakim mengatakan diperintah oleh anggota senior badan yudisial dan pemerintah di Jakarta untuk menjatuhkan hukuman mati. Rifan mengatakan dia tidak memiliki dana untuk memenuhi.
Menanggapi ini, pemerintah Australia juga mendesak penyelidikan secepatnya terkait pengakuan Irfan.
Menteri Luar Negeri Julie Bishop telah menyatakan tuduhan tersebut “sangat serius” dan mempertanyakan integritas proses hukum yang dijalani kedua warganya.
“Penyelidikan atas hal ini menjadi tanggung jawab Komisi Yudisial Indonesia dan hal ini menggarisbawahi mengapa kami terus meminta Indonesia untuk mengijinkan Komisi Yudisial menyelesaikan kajian yang dilakukan,” ujar Bishop kepada wartawan. “Proses itu harus dilanjutkan sebelum ada persiapan untuk eksekusi.”
(meg)