Selain itu, ia pun mengakui tidak berjalannya proses legislasi terutama di Komisi III, karena lamanya waktu reses DPR. Masa reses tersebut biasanya berlangsung selama satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Panja KUHAP sudah dibentuk, dan disepakati RUU KUHAP harus diserahkan pada persidangan tiga kemarin. Waktu kami sudah kurang, pemerintah juga ngajuinnya telat, ya sampai tengah malam kerjanya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengusulkan adanya pengurangan masa waktu reses anggota dewan. Usulan tersebut, lanjut Firman, dibentuk dengan maksud memaksimalkan masa kerja dari para anggota dewan.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, masa reses DPR akan tetap lima kali. Namun, dari waktu satu bulan tersebut, dikurangi menjadi dua minggu.
(obs)