Pada 2004 lalu, warga Nigeria itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Saat ini ia 50 tahun (saat itu 39 tahun) dan terbukti menyelundupkan 1,2 kilogram heroin dari Pakistan pada akhir 2003. Kala itu dia menjadi penyelundup narkotik ke-28 yang dijatuhi hukuman mati sejak Januari 2000.
Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional, Silvester sudah banyak berkecimpung dalam bisnis barang haram ini. Semenjak dijatuhi hukuman mati di kala itu, ia justru mengendalikan peredaran narkotik dari balik jeruji besi. Pada Januari lalu, dia kedapatan menjalankan bisnisnya dari pulau pengasingan di mana dia akan dieksekusi, Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi |
Tahun lalu, Mustofa kembali kedapatan mengotaki penyelundupan 6,5 kilogram sabu di Tanjung Perak, Surabaya. Lagi-lagi kurir yang tertangkap aparat menyebut nama dia sebagai jenderal pemimpin peredaran narkotik.
Geram, BNN kemudian mendesak Kejaksaan Agung untuk memasukan Mustofa ke dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua. Awal tahun lalu, Kejaksaan sudah lebih dulu mengeksekusi enam orang terpidana mati di pulau yang disebut-sebut sebagai Alcatraz ala Indonesia. Jaksa Agung HM Prasetyo menyetujui permintaan BNN dan dia kini terdaftar dalam antrian menuju hukuman regu tembak.
Kemarin, Juru Bicara Kejaksaan Tony Spontana mengatakan, belum ada konfirmasi dari pihak yang bertanggungjawab mengurusi pemakamannya hingga saat-saat terakhir sebelum eksekusi ini. Mustofa sendiri pun belum mengajukan permintaan khusus mengenai tempat di mana dia akan dikebumikan.
"Kalau sampai besok tidak ada (permintaan), akan segera dibuatkan makam di Nusakambangan," kata Tony di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ironisnya, meski otak peredaran narkotik ini akan segera dieksekusi, jaringan sang raja narkotik dari benua sebrang masih berpotensi untuk tetap hidup. Bulan lalu, sepuluh tahanan melarikan diri dari tahanan BNN di Cawang, Jakarta, Selasa dini hari. Satu dari sepuluh tahanan diketahui adalah Erick Yustin, yang merupakan kaki tangan Mustofa dalam menjalankan bisnis haramnya. (pit)