Masalah Teknis Tunda Eksekusi Mati WN Perancis

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 06:24 WIB
Warga negara Perancis Serge Areski Atlaoui tetap akan dihadapkan ke regu tembak setelah proses hukum yang bersangkutan selesai dilakukan.
Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (kanan) menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (1/4). Dalam sidang tersebut Serge hanya menandatangani berkas persidangan yang tertunda sejak satu minggu lalu karena alasan tidak memiliki biaya transportasi dari Lapas Pasir Putih, Nusa Kambangan, Jawa Tengah menuju Tangerang. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi warga negara Perancis yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui, ditunda. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno berpandangan bahwa hal itu terjadi karena terkendala masalah teknis.

Tedjo seakan menepis anggapan bahwa penundaan eksekusi terjadi karena tekanan dari pihak asing.

"Ya masalah teknis saja. Teknis karena kemarin ada yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali), segala macam. Terus kemarin juga ada Konferensi Asia Afrika (KAA) kan. Tidak baik ya," ujar dia di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin malam. (Baca juga: Pacquiao Minta Presiden Jokowi Bebaskan Mary Jane)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo berpandangan, para terpidana mati itu memiliki hak untuk mengajukan PK. Lagipula, beberapa dari mereka ada yang belum pernah mengajukan proses hukum tersebut.

Ia menuturkan, Kejaksaan Agung telah menangani kasus hingga keputusan hukum ini dengan baik, sehingga pemerintah tidak akan dirugikan. "Ya jadi ini sudah ditangani dengan baik oleh jaksa dan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyebut pemerintah Perancis telah melakukan lobi-lobi kepada pemerintah Indonesia, demi mencegah warganya yang terlibat kasus narkotik dieksekusi dalam waktu dekat. (Baca juga: MA Tolak PK Kedua Terpidana Mati Zainal Abidin)

"Sangat, sangat, sangat," kata Jaksa Agung HM Prasetyo soal lobi pemerintah Perancis untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Atlaoui.

Kejaksaan telah menyatakan penundaan eksekusi mati terhadap Atlaoui adalah murni karena gugatan yang dia ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (23/4). Atlauoi menggugat penolakan grasinya oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana menyatakan, meski eksekusi Atlaoui ditunda kali ini, dia nantinya akan tetap menjalankan eksekusi seorang diri, tidak digabungkan dalam gelombang eksekusi mati tahap ketiga. (Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Tuduhan Suap Tak Hentikan Eksekusi)

Pada pertengahan pekan lalu, Presiden Perancis Francois Hollande menyatakan rencana eksekusi terhadap Atlaoui akan merusak hubungan kedua negara.

"Mengakhiri hukuman mati adalah prinsip absolut bagi kami. Bagi Serge Atloui, kematian bukanlah hukuman yang paling pantas," ujar Hollande di sela-sela pertemuan negara-negara Uni Eropa di Belgia, Kamis (23/4) lalu.

Tak hanya Hollande, Presiden Uni Eropa Donald Tusk pada saat yang sama juga angkat bicara soal rencana eksekusi sepuluh terpidana narkoba oleh Kejaksaan Agung. "Uni Eropa dengan tegas menolak hukuman mati. Itu bukan solusi yang tepat untuk mengakhiri peredaran narkoba," katanya. (Baca juga: Jaksa Agung Sebut Perancis Gencar Melobi Terkait Eksekusi) (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER