Kejaksaan Agung, sebagai jaksa eksekutor pelaksanaan eksekusi mati, membeberkan permintaan kesembilan terpidana mati itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, hanya terpidana asal Brasil Rodrigo Gularte, terpidana asal Nigeria Silvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze yang belum menyampaikan permintaannya.
"Kalau sampai besok tidak ada segera dibuatkan makam di Nusakambangan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terpidana asal Nigeria lainnya, Martin Anderson, memilih untuk dimakamkan di Bekasi. Semula Martin diketahui sebagai warga negara Ghana. Namun setelah dikonfirmasi ke perwakilan negaranya, dia dipastikan berkewarganegaraan Nigeria.
Tiga terpidana mati lainnya, Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina serta Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, meminta untuk dikembalikan ke negaranya masing-masing.
Untuk waktu pelaksanaannya, Tony masih belum juga memastikan. "Itu kewenangan Jaksa Agung," ujarnya. Namun, pihak para terpidana mati mengaku sudah menerima notifikasi 72 jam yang menyatakan eksekusi akan dilakukan Rabu dini hari (29/4). (rdk)