Permintaan Terakhir Terpidana Mati: Mendonorkan Organ Tubuh

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 21:02 WIB
Kejaksaan Agung juga menerima sejumlah permintaan terakhir lainnya dari para terpidana mati, termasuk meminta jenazah dipulangkan ke negara asal.
Pengunjuk rasa dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) melakukan aksi teatrikal saat berunjuk rasa mendukung pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana kasus narkoba, di Semarang, Jateng, Kamis (12/3). (Antara Foto/R Rekotomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi sembilan terpidana mati tinggal menyisakan hitungan jam. Menjelang akhir hidup mereka, kesembilan terpidana mati yang rencananya akan dieksekusi pada 29 April dini hari memunyai permintaan khusus mengenai pemakamannya.

Kejaksaan Agung, sebagai jaksa eksekutor pelaksanaan eksekusi mati, membeberkan permintaan kesembilan terpidana mati itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, hanya terpidana asal Brasil Rodrigo Gularte, terpidana asal Nigeria Silvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze yang belum menyampaikan permintaannya.

"Kalau sampai besok tidak ada segera dibuatkan makam di Nusakambangan," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Raheem Agbaje Salami, terpidana yang juga berasal dari Nigeria, meminta untuk dimakamkan di Madiun. Namun permintaan untuk mendonorkan organ tubuh tidak bisa dipenuhi. "Berdasarkan pertimbangan Kementerian Kesehatan tidak mungkin dipenuhi. Karena donor itu tidak bisa lama, harus langsung diterima," kata Tony.

Sementara itu, terpidana asal Nigeria lainnya, Martin Anderson, memilih untuk dimakamkan di Bekasi. Semula Martin diketahui sebagai warga negara Ghana. Namun setelah dikonfirmasi ke perwakilan negaranya, dia dipastikan berkewarganegaraan Nigeria.

Terpidana asal Indonesia, Zainal Abidin, berdasarkan persetujuan keluarganya, akan dimakamkan di Nusakambangan. Awalnya keluarga tidak menyetujui Zainal dimakamkan di pulau eksekusi itu, namun menurut Tony, akhirnya mereka berubah pikiran.

Tiga terpidana mati lainnya, Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina serta Andrew Chan dan Myuran Sukumaran asal Australia, meminta untuk dikembalikan ke negaranya masing-masing.

Untuk waktu pelaksanaannya, Tony masih belum juga memastikan. "Itu kewenangan Jaksa Agung," ujarnya. Namun, pihak para terpidana mati mengaku sudah menerima notifikasi 72 jam yang menyatakan eksekusi akan dilakukan Rabu dini hari (29/4). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER