Jokowi Isyaratkan Mary Jane Tetap Dieksekusi Mati

Rosmiyati Dewi Kandi & Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 20:43 WIB
Presiden Jokowi meminta publik untuk menyoroti 18 ribu korban tewas akibat penyalahgunaan narkoba ketimbang memprotes eksekusi mati terpidana narkotik.
Celia Veloso (kanan) ibunda terpidana mati asal Philipina Mary Jane Veloso, melakukan aksi di depan dermaga penyeberangan Wijaya Pura, Cilacap, Jateng, Senin (27/4). (Antara Foto/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Filipina Benigno Aquino III terus melobi Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane Fiesta Veloso. Jokowi menegaskan eksekusi akan tetap dilakukan dan meminta publik untuk tidak menyoroti eksekusi mati terpidana mati melainkan menekankan pada korban kejahatan narkotik yang setiap tahun memakan ribuan korban jiwa.

"Makanya tulis soal 18 ribu (korban penyalahgunaan narkotik) setiap tahun, jangan eksekusi yang ditulis," kata Jokowi di Jakarta, Senin (27/4).

Jokowi menyatakan, dirinya tidak akan mengulang untuk mengonfirmasi rencana eksekusi terhadap seluruh terpidana mati, termasuk Mary Jane yang belakangan dikabarkan sebagai korban perdagangan manusia. Bagi Jokowi, sikapnya yang menolak memberi pengampunan bagi terpidana mati kasus narkotik tak bisa ditawar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga memastikan, pemerintah negara-negara yang warganya akan menghadapi regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tidak akan mampu melobi Jokowi untuk mengampuni warganya. "Saya tidak akan mengulang, ini kedaulatan hukum, saya tidak akan ulang lagi (memberi pernyataan)," tutur Jokowi.

Pernyataan tersebut juga telah disampaikan Jokowi kepada Presiden Benigno melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Seperti diberitakan, masyarakat internasional ramai-ramai menolak rencana pemerintah Indonesia mengeksekusi sejumlah warga negara asing dan WNI yang telah divonis mati pengadilan. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan meminta pemerintah di seluruh dunia untuk melakukan moratorium terhadap eksekusi mati pelaku tindak pidana.

Bagi Indonesia, eksekusi mati yang rencana dilakukan pada Rabu dini hari, 29 April mendatang, merupakan eksekusi tahap kedua setelah tahap pertama dilakukan pada 18 Januari lalu. Saat itu, ada enam terpidana  yang tewas ditembak di LP Nusakambangan. Kali ini, sembilan terpidana mati diketahui telah menerima surat perintah eksekusi dari Kejaksaan Agung. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER