Besok, KPK Ajukan Saksi Ahli dan Bukti Baru Praperadilan Jero

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 13:24 WIB
Meski merasakan kejanggalan, KPK tetap menghormati  keputusan hakim atas penolakan mendengarkan saksi fakta mereka di sidang praperadilan Jero Wacik.
Mantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2014.(CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan langkah lanjutan usai hakim tunggal pada sidang praperadilan yang menangani gugatan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menolak dua saksi fakta mereka.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan, timnya akan berdiskusi soal saksi fakta baru yang akan mereka ajukan untuk membantah dalil pemohon, soal penetapan tersangka Jero.

Yang jelas, Nur menegaskan pada sidang lanjutan yang akan digelar Jumat (24/4) besok, timnya akan menghadirkan dua saksi ahli. Selain itu, timnya juga akan mengajukan bukti surat baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/3) pagi tadi, hakim Sihar Purba menolak mendengarkan keterangan dua saksi fakta KPK, yakni Iguh Purba dan Erwin Sinaga.

Keputusan ini sejalan dengan keberatan tim kuasa hukum Jero yang menilai akan terjadi konflik kepentingan jika kesaksian Iguh dan Erwin tetap didengar.

"Di undang-undang pun tertulis, yang menerima gaji atau upah agar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau ajukan saksi silakan, tapi saksi luar," kata Sihar kepada tim kuasa hukum KPK. (Baca juga: Praperadilan Jero, Hakim Tolak Dengar Kesaksian Pegawai KPK)

Meskipun Nur merasakan kejanggalan, ia menyatakan tetap menghormati keputusan Sihar. Ia berkata, hakim memiliki kewenangan penuh untuk mengatur proses persidangan.

Soal saksi fakta baru, Nur dan timnya belum bisa berbicara banyak. Ia berkata, untuk menjawab dalil soal penetapan Jero menjadi tersangka, hanya penyelidik dan penyidiklah yang dapat memberikan keterangan.

Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 41/01/09/2014 tertanggal 2 September 2014. Sehari kemudian, KPK melalui Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku pimpinan KPK, mengadakan konferensi pers di kantor KPK dan mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka tindak korupsi di Kementerian ESDM. (Baca juga: Gugatan Praperadilan Berguguran, Jero Wacik Masih Bertahan)

Jero diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM).

Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan DOM tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER