Pertama Kali, Hakim Tolak Dengar Kesaksian Penyidik KPK

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 00:17 WIB
Selama sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, baru kali ini hakim menolak mendengar kesaksian penyidik KPK di persidangan.
Sidang praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4). (CNNIndonesia/Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang praperadilan antara mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/4), berlangsung kilat. Penyebabnya, hakim tunggal yang menangani kasus ini, Sihar Purba, menolak mendengarkan keterangan saksi fakta yang diajukan KPK.

Menurut catatan CNN Indonesia, ini merupakan pertama kalinya hakim praperadilan menolak saksi yang berstatus sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Sejak para tersangka KPK ramai-ramai mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal semacam ini tidak pernah terjadi.

Ketika bersengketa di sidang praperadilan melawan para tersangka seperti Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, KPK mengajukan pegawai mereka sebagai saksi. Hakim yang memeriksa perkara itu pun tidak menolak mendengar kesaksian mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas keputusan hakim ini, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah tak dapat menutupi keheranannya. "Pada perkara-perkara sebelumnya selalu diterima. Kok ini tidak sama," ujarnya seusai sidang.

Pada sidang yang berlangsung kilat ini, KPK mengajukan dua saksi fakta. Mereka adalah Iguh Purba dan Erwin Sinaga. Iguh merupakan penyelidik KPK yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.

Sementara itu, Erwin adalah penyidik KPK dari unsur Polri. Kepada hakim, Erwin mengatakan bahwa dirinya merupakan anggota Polri yang diperbantukan di KPK. Sejak bekerja di komisi antirasuah, Erwin menerima upah dari kedua lembaga penegak hukum itu.

Nur memaparkan, Iguh dan Erwin merupakan pegawai KPK yang menangani perkara Jero. Oleh karenanya, menurut Nur, mereka dapat menjelaskan proses penetapan tersebut untuk menjawab dalil tim kuasa hukum Jero yang menyebut penetapan tersangka itu cacat secara prosedur.

"Siapa yang menentukan tersangka? Penyelidik dan penyidiknya. Yang lain pasti tidak bisa menjelaskan, karena tidak tahu. Saya penyidik, tapi tidak menangani perkara ini, pakai alat bukti apa, saya tidak bisa cerita dong," ujar Nur.

Sementara Hinca Pandjaitan, kuasa hukum Jero, menganggap keberatannya atas pengajuan saksi fakta KPK logis dan sesuai dengan undang-undang.

"Dua-duanya bagian dari proses yang kita sengketakan. Bagaimana mereka dapat independen ketika bersaksi. Ada konflik kepentingan. Jadi tidak ada yang salah ketika ditolak," kata Hinca. (Baca juga: Praperadilan Jero, Hakim Tolak Dengar Kesaksian Pegawai KPK) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER