Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Mereka adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham BBJ Sherman Rana Krishna.
"Ditahan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/4).
Muhammad Bihar keluar gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 16.00 WIB. Selang 30 menit, Sherman menyusul. Keduanya mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Keduanya ditahan setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, satu tersangka lain sekaligus pemegang saham BBJ Hasan Widjaja, belum ditahan. Ketiganya disangka terlibat menjanjikan sesuatu tentang permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menuturkan, ketiganya disangka memberikan uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Kasus Bappebti merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Syahrul delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan, pada 12 November 2014.
Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) l Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) Fredericus Wisnubroto untuk menyisihkan
fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional.
(rdk)