Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, tujuh saksi yang dipanggil KPK memiliki latar belakang swasta. "Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik untuk kasus dengan tersangka SDA," kata Priharsa, Senin (27/4).
Tujuh saksi yang dipanggil adalah Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masroh, Holilur Rahman Muhaimin, dan Mimin Austiyana Husin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (pit)