KPK Dalami Kasus Haji Lewat Tujuh Saksi Swasta

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 27 Apr 2015 12:46 WIB
KPK memanggil tujuh saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan dalam kasusu tipikor penyelenggaraan hadi tahun 2012-2013 yang menyeret Suryadharma Ali.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Mereka akan memberikan kesaksian dalam kasus yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, tujuh saksi yang dipanggil KPK memiliki latar belakang swasta. "Keterangan mereka dibutuhkan oleh penyidik untuk kasus dengan tersangka SDA," kata Priharsa, Senin (27/4).

Tujuh saksi yang dipanggil adalah Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masroh, Holilur Rahman Muhaimin, dan Mimin Austiyana Husin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui kaitan tujuh saksi yang dipanggil oleh penyidik dengan kasus haji. Namun penyelenggaraan ibadah publik yang digelar kurun 2012-2013 itu telah melibatkan banyak pihak selama penyelenggaraannya.

Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/ atau penyelewengan kuota jemaah haji.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangan itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER