Jakarta, CNN Indonesia -- Pewaris tahta Suryadharma Ali yang kini Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Barang tentu menjenguk koleganya di partai berlambang Kabah, Suryadharma yang sesaat lagi akan menjadi terdakwa dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi.
Djan datang ke markas KPK untuk mengurusi izin jenguk ke Rumah Tahanan KPK yang ada di Rutan Guntur, Pomdam Jaya, tempat Suryadharma mendekam.Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Djan datang ke markas antirasuah tanpa pengawalan ketat. Dia tak banyak memberikan komentar selain menjurus ke dalam Gedung KPK.
"Mau menjenguk Pak SDA. Saya sendiri saja," ujar Djan singkat, Senin (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapat surat izin jenguk, Djan pun lantas bergegas menuju mobil yang telah menantinya di pelataran gedung. Menteri Perumahan Rakyat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono langsung bergegas menuju Rutan Guntur, menjenguk sejawatnya yang juga pernah memimpin partai Kabah.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 karena diduga telah menyalahgunakan wewenang jabatannya sebagai Menteri Agama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
Suryadharma diduga telah memanfaatkan pengadaan ibadah haji dengan cara melakukan korupsi dan penyelewengan di sektor pengadaan katering, pemondokan, transportasi dan/atau penyelewengan kuota jemaah haji.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK mendapati rentang tahun dugaan korupsi haji itu bertambah. Pada 24 Desember 2014, pimpinan KPK yang kala itu diketuai Abraham Samad mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surydharma dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya, bekas Menteri Agama itu disangka melanggar pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
(pit)