Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Ervin Lubis mengklaim kliennya akan menjalani proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi, usai permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menghormati keputusan hakim pengadilan. Kami hormati independensi hakim. Selanjutnya, klien kami akan mengikuti proses hukum," ujar Ervin kepada wartawan seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Menurut Ervin, Jero Wacik merupakan pribadi yang taat hukum. Semenjak bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 September 2014, Jero langsung menggelar konferensi pers dan menyatakan tidak akan kabur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada 5 September, Jero menyatakan mengundurkan diri sebagai Menteri ESDM era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Hal itu menunjukkan bahwa klien kami patuh pada proses hukum. Kami yakin ke depan Pak Jero akan mengikuti proses hukum," ujar Ervin.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan perkara Jero Wacik ditolak seluruhnya oleh hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa pagi. Menindaklanjuti putusan tersebut, Jero lantas tetap menyandang status tersangka dan wajib menjalani proses penyidikan yang kini sedang berjalan di KPK.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pit)