Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso berencana kembali mengajukan grasi jika Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi mati dirinya. Jika rencana meminta grasi diajukan kuasa hukum Mary Jane, itu berarti merupakan kali kedua terpidana berusia 30 tahun itu meminta pengampunan Presiden Joko Widodo.
Apakah permohonan grasi kedua kali dapat diajukan? Jawabannya adalah bisa, namun dengan syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Grasi.
Pasal 2 ayat 3 UU tersebut menjelaskan, permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, namun ada dua pengecualian. Pertama, terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup dan telah lewat waktu dua tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Masih berdasarkan UU Grasi, disebutkan Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
Terkait jenis grasi yang diberikan, Pasal 4 ayat 2 menyebutkan, pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana; pengurangan jumlah pidana; atau penghapusan pelaksanaan pidana.
Tim kuasa hukum Mary Jane sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi terhadap Mary karena diduga dia merupakan korban perdagangan manusia. Desakan pembatalan makin kuat setelah perekrut Mary menyerahkan diri ke Kantor Polisi Nueva Ecija, Cabanatuan, Filipina, Selasa pagi (28/4) pukul 10 waktu setempat.
“Itu sangat penting. Mary Jane bukan perantara (kurir narkoba). Dia tidak tahu-menahu tas yang dibawanya berisi narkoba,” kata pengacara Mary, Agus Salim, kepada CNN Indonesia.
Agus mengaku bakal kembali meminta grasi jika eksekusi mati Mary Jane ditunda lantaran ada kemungkinan bukti baru terhadap dakwaan terhadap kliennya. Tim pengacara kini menunggu kebijakan Jokowi.
(rdk)