"Dalam menguji keabsahan objek gugatan, PTUN Jakarta tidak dapat menguji dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena bukan kewenangan PTUN," ujar Hendro sebagaimana dikutip CNN Indonesia dari laman PTUN Jakarta, Selasa (28/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atlaoui merupakan salah satu dari 10 terpidana yang namanya sempat masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi tahap II, April 2015. Namun Jaksa Agung Prasetyo pada 27 April lalu mengatakan, nama Atlaoui dikeluarkan dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi malam ini karena ada persoalan teknis.
Atlaoui divonis hukuman mati karena terbukti menjadi peracik ekstasi di pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di Serang, Banten. Total ada sembilan orang dalam kasus itu yang dipidana mati.
Mereka adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Atlaoui.
Atlaoui tercatat sebagai warga negara Perancis dengan pekerjaan sebagai tukang las, beralamat di Prinses Margriehan 16 1934 El Egmond/Hoef Holland. Saat gugatan PTUN ini diajukan, dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Super Maksimum Security (SMS), Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (rdk)