PTUN Tolak Gugatan Terpidana Mati Asal Perancis Serge Atlaoui

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 14:21 WIB
PTUN menyebut telah menerbitkan ketetapan yang serupa dengan gugatan Serge Areski Atlaoui dengan keputusan menolak gugatan tersebut.
Terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui. (Reuters/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terpidana mati asal Perancis, Serge Areski Atlaoui, yang menyoal Keputusan Presiden RI Nomor 35/G tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014. Hakim Ketua Hendro Puspito dalam pertimbangannya menyebutkan, Ketua PTUN Jakarta sependapat dan mendukung upaya pemberantasan pengedaran narkotik secara ilegal.

"Dalam menguji keabsahan objek gugatan, PTUN Jakarta tidak dapat menguji dari segi kewenangan, prosedur, maupun substansi karena bukan kewenangan PTUN," ujar Hendro sebagaimana dikutip CNN Indonesia dari laman PTUN Jakarta, Selasa (28/4).

Selain itu, Hakim Hendro juga menjelaskan bahwa PTUN Jakarta pernah menerbitkan ketetapan yang serupa dengan gugatan Atlaoui. Sehingga demi kepastian hukum dan kesatuan hukum, PTUN mengambil sikap yang sama dengan yang telah diputuskan dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal tergugat (Presiden Joko Widodo), mengeluarkan objek gugatan (Keputusan Presiden menolak grasi Atlaoui), termasuk hak prerogatif Presiden," kata Hendro.

Atlaoui merupakan salah satu dari 10 terpidana yang namanya sempat masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi tahap II, April 2015. Namun Jaksa Agung Prasetyo pada 27 April lalu mengatakan, nama Atlaoui dikeluarkan dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi malam ini karena ada persoalan teknis.

"Kami tunggu putusan dari PTUN. Kalau ditolak maka Serge akan dieksekusi sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/4).

Atlaoui divonis hukuman mati karena terbukti menjadi peracik ekstasi di pabrik ekstasi terbesar di Asia dan nomor tiga dunia di Serang, Banten. Total ada sembilan orang dalam kasus itu yang dipidana mati.

Mereka adalah Benny Sudrajat dan Iming Santoso asal Indonesia, Zhang Manquan, Chen Hongxin, Jian Yuxin, Gan Chunyi, dan Zhu Xuxiong asal Tiongkok, Nicholas Garnick Josephus Gerardus asal Belanda, dan Atlaoui.

Atlaoui tercatat sebagai warga negara Perancis dengan pekerjaan sebagai tukang las, beralamat di Prinses Margriehan 16 1934 El Egmond/Hoef Holland. Saat gugatan PTUN ini diajukan, dia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Super Maksimum Security (SMS), Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER