Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/4). Mereka adalah terpidana kasus Bank Century Budi Mulya serta dua terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M. Noor.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, tiga tahanan itu telah diberangkatkan dari Jakarta ke Bandung sekitar pukul 16.00 WIB. "Eksekusi dilakukan pada tiga tahanan karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta.
Mahkamah Agung telah menolak Kasasi yang diajukan Andi Mallarangeng. Hukuman pidana yang diterima bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula, kasasi yang diajukan oleh Teuku Bagus mendapat penolakan dari MA. Bekas Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya yang menangani proyek Hambalang itu dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara vonis Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya diperberat MA menjadi 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan. Dia dianggap bersalah dalam tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(obs)