Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memanggil Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto. Anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, itu akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan PT Mitra Maju Sukses di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Agung merupakan salah satu orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan di Bali, awal April (9/4). Agung kedapatan menyetor duit suap kepada anggota DPR Adriansyah. Duit sekitar Rp500 juta itu merupakan titipan dari bos PT MMS Andrew Hidayat.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tim penyidik KPK akan mendalami keterlibatan dia menjadi kurir dalam kasus suap tersebut. "Keterangan dari yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Briptu Agung sempat menyandang status terperiksa setelah ditangkap basah oleh KPK. Namun, dia kemudian dibebaskan lantaran KPK tak mendapati cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta. Mereka diciduk bersama Agung yang saat itu kedapatan menjadi kurir. Sementara Agung dilepaskan, KPK menahan Adriansyah dan Andrew di rumah tahanan terpisah.
Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(utd)