Jakarta, CNN Indonesia -- Berakhirnya gelombang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampaknya belum sepenuhnya bisa disebut sebagai "akhir dari drama praperadilan" sebagaimana yang dihendaki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persis pada hari ketika gugatan tersangka Jero Wacik mendapat penolakan PN Jaksel, Selasa (28/4), Mahkamah Konstitusi menetapkan uji materi baru Pasal 77 huruf a tentang objek praperadilan.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat itu, hakim konstitusi menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kata lain, praperadilan tidak hanya mengatur sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Kini objek praperadilan turut mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Sebagai lembaga penegak hukum yang punya kenangan pahit dengan praperadilan, KPK tak mau keder. Bagaimanapun, euforia gugatan yang tersulut oleh keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara Budi Gunawan kini telah habis antrian.
"KPK Menghormati apapun putusan MK dan tidak mengkhawatirkan putusan yang memberikan perluasan objek Praperadilan, seperti efek Sarpin," ujar Komisioner sementara KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (29/4).
Menurut Indriyanto, kebebasan hakim terhadap kasus-kasus praperadilan dan berbasis prinsip legalitas masih membatasi eksistensi Pasal 77 KUHAP. Gugatan apapun, kata dia, bukanlah sebuah drama hukum, melainkan sebuah kewajaran yang harus dihadapi secara profesional.
"Bahkan sebelum adanya efek Sarpin, KPK tetap selalu siap menghadapi gugatan-gugatan serupa," ujar Indriyanto.
Kesiapan itu diamini oleh kolega Indriyanto di KPK, Johan Budi Sapto Pribowo. Deputi Pencegahan KPK yang mendadak jadi Komisioner itu menyatakan bakal memperkuat lembaganya untuk mengantisipasi gelombang gugatan susulan. "Kami akan memperkuat Biro Hukum," ujar Johan.
Putusan MK terhadap uji materi Pasal 77 a KUHAP termaktub dalam amar putusan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT. Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.
Hakim memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) KUHAP. Tiga dari sembilan hakim MK menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion.
“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (28/4).
(utd)