Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat resmi membatalkan rencana penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad Selasa malam (28/4) sekitar pukul 23.45 WIB. Salah satu anggota kuasa hukum Samad, Kadir Wokanubun, menyatakan penahanan resmi dibatalkan karena dua alasan.
Alasan pertama, kata Kadir, karena lima pimpinan KPK memberikan jaminan kepada penyidik Polda Sulselbar untuk bisa membiarkan Samad menjalani proses hukum tanpa ditahan. "Alasan lain karena semua kuasa hukum dan aktivis di sini memberikan jaminan," kata Kadir ketika dihubungi CNN Indonesia.
Kadir menjelaskan, proses pembatalan penahanan Samad melawati diskusi dan lobi yang cukup alot. Setelah penyidik menyodorkan berita acara penangkapan dan penahanan terhadap Samad sekitar pukul 20.00 WITA, tim kuasa hukum terus melobi dan meyakinkan penyidik bahwa Samad bakal kooperatif menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lama sekali lobinya. Di sini kami sedang konferensi pers," ujar Kadir.
Hari ini merupakan kali pertama lagi Samad menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar, Makassar, Sulawesi Selatan, setelah terakhir dilakukan pada 10 Maret lalu. Kasus Samad juga sempat dihentikan sementara oleh Polri sampai menunggu waktu yang tepat.
Penundaan tersebut, lanjut Badrodin, diputuskan lewat hasil kesepakatan secara lisan antara pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung. "Sambil menunggu situasi cooling down, untuk proses hukum BW dan AS ditundak pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," kata Badrodin, 11 Maret lalu.
Pernyataan Badrodin itu disampaikan setelah beredar informasi bahwa KPK menerbitkan surat yang meminta agar pemeriksaan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai dihentikan oleh Korps Bhayangkara. Dalam surat tersebut dicantumkan bahwa penerbitan surat berdasarkan rujukan pertemuan pimpinan lembaga antikorupsi dengan Wakapolri dan Kejaksaan Agung.
Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen saat masih tinggal di sebuah rumah di Makassar. Penetapan tersangka dilakukan Polda Sulselbar pada 17 Februari 2015, setelah sebelumnya Bareskrim Polri menangkan dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
(rdk)