Kejaksaan Sebut Opsi Pemeriksaan Jarak Jauh untuk Mary Jane

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 14:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana mengatakan opsi meliputi pemberian keterangan secara tertulis atau lewat konferensi video.
Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kiri) didampingi penerjemah Jefry K Tindik (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menyatakan akan membalas surat Kementerian Kehakiman Filipina terkait penyelidikan kasus terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso hari ini (30/4). Dalam surat ini, ditegaskan Veloso akan tetap berada di Indonesia selama masa penyelidikan tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Tony Spontana, Kejaksaan menawarkan opsi kepada pemerintah Filipina untuk memeriksa Veloso secara jarak jauh.

Salah satu opsi tersebut adalah pemberian keterangan persidangan secara tertulis. "Dalam KUHAP Pasal 162 ayat 2 itu memungkinkan, apabila ada alasan-alasan mendesak, seorang saksi untuk memberikan keterangan secara tertulis," kata Tony. (Lihat Juga: Menteri Kehakiman Filipina Surati Jaksa Agung soal Mary Jane)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, keterangan tersebut nantinya akan dibacakan di persidangan dan nilainya sama dengan keterangan saksi secara langsung di hadapan hakim. Baca Juga: FOKUS Setelah Bedil Menyalak

Selain itu, opsi lain yang ditawarkan adalah komunikasi lewat konferensi video atau video conference. Melalui video conference, penyelidik Filipina bisa memeriksa Veloso tanpa harus datang ke Indonesia.

"Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk persidangan pada 18 dan 14 Mei nanti," kata Tony.

Tony juga mengatakan, meski hasil penyelidikan menyatakan Veloso memang korban perdagangan manusia, vonis hukuman Veloso tidak lantas berubah begitu saja. "Status Mary Jane hingga saat ini masih terpidana yang eksekusinya ditunda," ujarnya.

Kejaksaan dengan demikian akan menelaah lebih lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan otoritas Filipina. Pasalnya, kasus Veloso sudah memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa semata-mata diubah tanpa upaya hukum.

Rabu (29/4) dini hari, Jaksa Agung Prasetyo menerima perintah dari Presiden Jokowi untuk menyisihkan nama Veloso dari delapan terpidana lain. Veloso kini dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Sleman, Yogyakarta dan lolos eksekusi mati untuk sementara ini. (Lihat Juga: Kisah Mary Jane Saat Dicegat & Ditarik dari Grup 9 Terpidana)

Terkait penyelidikan kasus, Prasetyo telah menegaskan Veloso tak diizinkan meninggalkan Indonesia selama proses penyelidikan berlangsung di Filipina.

Peenyelidikan baru terkait kasus Veloso dimulai sejak Selasa kemarin (28/4), ketika Maria Kristina Sergio atau Mary Christine Gulles Pasadilla mendatangi Kantor Polisi Daerah Nueva Ecija di Cabanatuan, Filipina, secara sukarela. Dia mengaku telah merekrut sang terpidana mati secara ilegal dan menjadikannya korban kejahatan perdagangan manusia.

(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER